Pemkab Pesawaran Anggarkan Rp 51 Miliar Bayar Tunjangan Kinerja ASN
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 07-01-2019,10:08 WIB
GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menganggarkan sekitar Rp. 51 miliar pertahun untuk membayar tunjangan kinerja bagi 1689 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.
\"Atau sekitar Rp. 4,25 miliar per bulannya untuk anggaran tunjangan kinerja,\" ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Lahiri pada Kamis (03/01).
Dikatakan, untuk mekanisme pengajuan pembayaran tukin tersebut nantinya melibatkan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Bagian Organisasi yang melakukan penghitungan plafon tukin setiap PNS baik esselon II,III, IV hingga staf. Selanjutnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang melakukan monitoring terhadap kinerja PNS yang didasarkan atas standar kinerja pegawai (SKP) sebesar 60 persen dan tingkat kehadiran sebesar 40 persen.
\"Nanti hasil perhitungan prosentase dengan instrumen tingkat kehadiran dan SKP seluruh OPD direkap BKPSDM, maka akan dikembalikan lagi OPD terkait. Baru setelah itu, OPD mengajukan ke Bagian Keuangan,\" jelasnya.
Menurut Lahiri pembayaran tukin berbasis kinerja dinilai dapat mengefisiensi anggaran. Pasalnya realisasi pembayaran tukin akan terlihat setelah kinerja dan tingkat kehadiran pegawai di nilai.
\"Artinya kalau mencapai 100 persen, si pegawai akan menerima tukin secara full. Begitu sebaliknya, jika hasil SKP dan tingkat kehadiran tidak baik, akan berpengaruh terhadap besaran tukin. Tentunya ini adalah upaya pemerintah agar para PNS lebih disiplin dan meningkatkan kinerja mereka,\" ujarnya.
Lebih jauh Lahiri menambahkan, setiap PNS harus siap menerima koksekuensi menerima tukin tidak 100 persen jika dari hasil evaluasi kinerja dan tingkat kehadiran menurun. Tentunya dengan penerapan tukin berbasis kinerja dapat memotivasi lagi kinerja PNS agar lebih disiplin dan rajin lagi.
\"Mungkin nanti ketika realisasinya ada yang dibayarkan 70 persen, 80 persen. Bergantung pada evaluasi kinerja dan tingkat kehadiran tadi,\" imbuhnya.
Sebelumnya, terhitung Januari 2019 kedepan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan menerapkan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) berbabis kinerja. Artinya, tukin akan dibayarkan sesuai dengan tolok ukur kinerja pegawai melalui standar kinerja pegawai (SKP) dan tingkat kehadiran pegawai.
\"Prosentasenya, yakni SKP 60 persen dan 40 persen tingkat kehadiran. Nah, untuk tingkat kehadiran kita aplikasikan melalui finger print dan back up manual diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),\" ungkap Kepala BKPSDM Pesawaran, Zainal Arifin.
Dikatakan, jika pejabat esselon II, III, dan IV berdasarkan hasil evaluasi tidak dapat memenuhi standar kinerja dan tingkat kehadiran yang rendah, maka tidak menutup kemungkinan tukin tidak akan dibayarkan.
\"Bisa tidak dibayarkan, karena begini tukin itu dibayar setelah bekerja. Selama ini tukin dibayarkan secara flat,\" ucapnya. (Rus)
Sumber: