Pemkab Hibahkan Tanah Milik Daerah ke BNN RI
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyerahkan hibah barang milik daerah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Serah terima itu berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/32/V.03/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupa Tanah kepada Kantor BNN. Adapun barang milik daerah yang dihibahkan berupa tanah seluas 5.682 meter persegi yang berada di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tepatnya di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Penandatanganan berita acara serah terima hibah barang milik daerah itu, dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto dengan Kepala BNN Pusat Komjen Pol Heru Winarko, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, di rumah dinas bupati Lamsel, Senin (7/1) kemarin. Untuk diketahui, tertulis dalam diktum ketiga berita acara disebutkan, segala hak dan kewajiban pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional RI, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan aset tersebut dari daftar Buku Induk Inventaris. (iwn)
Sumber: