Masyarakat Bisa Akses Pembayaran Pajak Secara Online

Masyarakat Bisa Akses Pembayaran Pajak Secara Online

GEDONGTATAAN - Masyarakat Kabupaten Pesawaran saat ini dapat mengakses pembayaran pajak di web www.pesawarankab.go.id guna memastikan sebagai wajib pajak yang taat. Selain itu bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya hingga 31 Oktober maka secara sistem akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari SPPT. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan melalui Kepala Bidang PBB-P2 dan PHTB, Mochammad Virsa Aditiawan, saat ini pihaknya telah melaksanakan pemutakhiran data wajib pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB- P2) di tiap kecamatan. Dikatakan dia, pemutakhiran data dimaksudkan memvalidkan data wajib pajak, memutakhirkan data SPPT tidak sesuai dengan objek dan wajib pajak dan terutama mendata objek pajak yang belum terdata. \"Pemutakhiran data sifatnya berkesinambungan, hanya saja untuk tahun ini kita fokuskan di 6 kecamatan,\" jelasnya. \"Pemutakhiran data sifatnya dinamis karena ketika ada dobel SPPT, wajib pajak dan objek pajak tidak ditemukan maka akan dilakukan penghapusan data tersebut,\" sambungnya. Tentunya, dengan penghapusan data, dampaknya akan mengurangi nilai target PBB yang ada di Sistem Informasi Managemen Objek Pajak (Sismiop). Begitupun sebaliknya apabila ada objek pajak baru dengan katagori golongan I, II dan III golongan pedesaan, dan golongan IV dan V untuk golongan perkotaan secara otomatis akan meningkatkan target PAD dari sektor PBB- P2. \"Seperti contoh setelah dimutakhirkan untuk Kecamatan Punduhpedada, Padangcermin dan Margapunduh, berhasil meningatkan PAD dari sektor PBB -P2 mencapai sekitar 400 juta,\" terangnya. Sementara untuk target PBB P2 pada 2018 sebesar Rp 5,6 miliar dengan melakukan penagihan setiap hari melalui tim, baik kolektor di kecamatan maupun kolektor desa secara door to door melakukan penagihan. Dan bagi masyarakat yang sudah membayar atau belum membayar PBB maka bisa di cek di web www.pesawarankab.go.id dicek pembayaran PBB. \"Dan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memenuhi kewajiban, dan alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat. Karena sudah dua tahun ini pembayaran PBB sudah non tunai,\" tandasnya. (Rus)

Sumber: