Tunggu Surat Balasan Kemendagri

Tunggu Surat Balasan Kemendagri

Soal Pemberhentian 5 ASN di Lamsel

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan surat permohonan pemberhentian bagi lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamsel yang pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi.           Pemberhentian pegawai secara tidak hormat itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 180/6867/SJ , tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi.           \"Surat permohonannya sudah kami usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui persetujuan dari Gubernur Lampung pada akhir Desember 2018 lalu. Sekarang ini tinggal menungg surat balasan dari pusat. Kalau surat balasannya sudah kami terima, barulah nanti dibuatkan SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Lamsel,\" ujar Akar Wibowo kepada Radar Lamsel, melalui sambungan telepon, Rabu (9/1) kemarin.           Dia menjelaskan, pemberhentian terhadap 5 orang ASN tersebut, menindaklanjuti intruksi dari pemerintah pusat antara lain Kemenpan-RB, KPK dan BKN yang bunyinya memberhentikan secara tidak hormat bagi ASN yang tersandung kasus tipikor.           \"Mengapa Pemkab Lamsel harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke Gubernur Lampung, sebelum melayangkan surat permohonan pemberhentian ke Kemendagri?. Karena status pimpinan daerah Lamsel saat ini hanya sebatas pelaksana tugas (Plt) yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap ASN. Tapi untuk SK pemberhentiannya nanti yang menerbitkan adalah Plt. bupati,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: