Warga Tolak Pembangunan Jalan Hotmix Lebar Tiga meter
PENENGAHAN – Warga Dusun Banyuurip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan menolak proses pembangunan jalan hotmix yang hendak dilakukan PT. PP di dusun setempat. Penolakan ini terjadi karena warga menginginkan pembangunan jalan hotmix itu dengan lebar 4 meter. Sedangkan PT. PP hanya sanggup memenuhi pembangunan jalan hotmix dengan lebar 3 meter. Perbedaan ini lantas menimbulkan polemik. Warga setempat pun melarang dan menghentikan proses pembangunan jalan yang hendak dilakukan oleh PT. PP. Samin (36), warga dusun setempat menganggap permintaan mereka merupakan hal yang sangat wajar. Karena jalan tersebut memiliki diameter lebar 3 meter lebih. Atas dasar ini, warga meminta proses pembangunan jalan harus dilakukan sesuai dengan permintaan mereka. “Kami menginginkan jalan yang lebih lebar, karena ini sudah sesuai dengan hasil musyawarah warga dengan aparat desa,” katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (9/1) kemarin. Harto (43) warga lainnya, mengakui jika warga dan aparat desa memang menolak pembangunan jalan hotmix yang hendak dikerjakan oleh PT. PP. Harto mengatakan, penolakan itu memiliki alasan yang sama, yaitu mereka tetap meminta pembangunan jalan harus memiliki diameter lebar 4 meter. “Kami tidak ingin kurang dari itu. Makanya kami bersikeras meminta PT. PP membangun jalan selebar 4 meter. Toh bukan kami saja yang menggunakan jalan itu, warga lain juga menggunakan. Jadi akses ini penting,” katanya. Sekretaris Desa Kuripan, Dian Sahputra, A.md membenarkan soal penolakan pembangunan jalan hotmix dengan lebar 3 meter tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Dian ini, penolakan itu sesuai dengan hasil musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa. “Waktu itu mau dibangun jalan hotmix lebar 3 meter. Tapi hasil musyawarah desa permintaan masyarakat 4 meter lebarnya. Hal inilah yang belum bisa dipenuhi oleh PT. PP,” katanya. Dian mengatakan, bahwa pihaknya pernah menyampaikan permintaan pembangunan jalan hotmix dengan lebar 4 meter kepada PT. PP. Namun hal itu ditolak. Dian mengatakan, bahwa PT. PP siap memenuhi keinginan warga dengan syarat harus mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR. “Kata pihak PT. PP, kalau mau 4 meter silahkan kirim surat ke Bupati dan Kadis PU. Surat itu sedang kami buat, kami akan proses dalam dua hari ini,” katanya. Dikonfirmasi mengenai permintaan dari Pemerintah Desa Kuripan tersebut, General Affair PT. PP Yus Yusuf tak menjawab pesan yang dikirmikan oleh Radar Lamsel. (rnd)
Sumber: