Meski Non Job, PNS Harus Tetap Tunjukan Kinerja
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 10-01-2019,09:44 WIB
GEDONGTATAAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabpaten Pesawaran mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang posisinya lagi distafkan (PNS Non Job) di beberapa OPD untuk tetap menunjukkan kinerja yang disiplin.
Pasalnya meskipun tidak sedang memangku jabatan tertentu, namun terhitung Januari 2019 ini, mereka berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Namun demikian, tetap mengikuti mekanisme aturan yang berlaku dalam penerapan tunjangan kinerja berbasis kinerja.
\"Kalau dulu, bagi PNS yang tadinya menjabat esselon II atau III dan saat ini menjadi staf tidak mendapat tunjangan jabatan. Tapi terhitung sejak 2019 mereka berhak mendapat tukin,\" ungkap Kepala BKPSDM Pesawaran, Zainal Arifin kemarin.
Dikatakan, mekanisme penghitungan tukin bagi ASN yang pernah menduduki jabatan sebelumnya sama dengan staf biasa. Selain itu, tetap dilakukan penilaian terhadap Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan tingkat kehadiran. Dimana untuk presentase penilaian yakni 60 persen SKP dan 40 persen tingkat kehadiran.
\"Nah, untuk SKP bagi ASN yang distafkan tadi akan ditandatangani oleh ASN diatasnya atau esselon IV. Jadi memang untuk tukin ini dibayarkan setelah menunjukkan kinerja,\" jelasnya.
Seperti di kantor BKPSDM, lanjut mantan kepala Bagian hukum ini, ada sekitar 7 ASN dengan rata-rata sudah mengantongi pangkat dan golongan tinggi. Namun untuk mekanisme penilaian SKP yang bersangkutan tetap ditandatangani oleh pejabat diatasnya, yakni esselon IV.
\"Jadi jangan merasa gengsi, sama sepeti ASN lainnya. Dalam satu bulan akan dilihat tingkat kehadiranya, apa yang sudah ditelurkan dari hasil kerjanya. Baru setelah itu dapat diproses untuk pembayaran tukin mereka. Dan terkait ini kita sudah sampaikan ke semua OPD sehingga dapat difahami oleh seluruh PNS termasuk mereka yang mantan pejabat,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: