RS Natar Medika PHK 41 Karyawan

RS Natar Medika PHK 41 Karyawan

Karyawan Tuntut Pesangon

NATAR – Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Rumah sakit yang terletak di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Merakbatin, Kecamatan Natar ini memberhentikan karyawannya sebanyak 41 orang. Pemberhentian tanpa kejelasan itu membuat puluhan karyawannya bertanya-tanya. Bahkan sejumlah karyawan mempertanyatakan hak-nya (pesangon) karena sudah bekerja (karyawan tetap) cukup lama di rumah sakit swasta tersebut. Maryati (28), salah satu karyawan tetap RSNM merasa diperlakukan tidak adil karena sudah lama bekerja namun tidak diberikan haknya setelah diberhentikan sepihak. \"Saya sudah lama bekerja, sudah lima tahun. Bahkan ada juga teman seruangan saya yang lebih lama dari saya bekerja tetap tidak dapat pesangon,\" tutur Maryati kepada Radar Lamsel, kemarin. Maryati yang bertugas sebagai juru masak di RSNM ini mengaku kecewa dengan manajemen RS yang tidak memberikan peringatan sebelumnya. \"Yang saya heran banyak pegawai tetap yang di PHK. Artinya orang-orang yang sudah lama bekerja, saya masuk RS Natar Medika tahun 2014,\" katanya. Maryati mengaku tidak ingin kembali bekerja di RSNM itu namun dirinya sangat berharap pesangon bisa dibayarkan. \"Sejak diberhentikan dua hari lalu, sekarang aktivitas saya dirumah saja mas. Sudah tidak berharap kembali bekerja di Ruma Sakit itu,\" tuturnya. Serupa juga diungkapkan LA (33). Wanita yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit swasta itu mengaku sangat bingung dengan keputusan RS yang tiba-tiba melakukan pemberhentian. \"Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan Rumah Sakit terkait pesangon,\" tuturnya. Dia tercatat sebagai pegawai yang bekerja lebih dari lima tahun. Artinya, cukup senior dibanding pegawai lainnya yang baru satu atau dua tahun diangkat. \"Kami dibehentikan dua hari yang lalu. Saya sudah coba tanya tentang pesangon tapi kata manajemen tidak akan diberikan,\" ucapnya. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Direktur RSNM dr. Yedid Lebang melalui Sekretaris Direktur (Sekdir) Marta Linda mengaku pemberhentian 41 karyawan RSNM sangat terpaksa. Menurutnya, kondisi finansial RSNM memang tidak memungkinkan untuk mempekerjakan pegawai tersebut. \"Kondisi saat ini memang tidak memungkinkan. Kami mempekerjakan karyawan sebanyak 171 orang. Pihak manajemen memutuskan untuk merampingkan 1/3 pegawai yang ada. Pihak manajemen RSNM akan kembali mempekerjakan kartawan yang diberhentikan jika keuangan RSNM sudah membaik,\" kata Marta Linda kepada Radar Lamsel di Loby RSNM, Rabu (9/1) lalu. Lebih lanjut Marta Linda mengatakan, perihal pesangon atau kompensasi bagi karyawan yang diberhentikan, pihaknya belum memutuskan akan memberikan atau tidak dengan alasan masih dalam pembahasan manajemen RSNM. \"Masalah pesangon atau kompensasi, kalau Rumah sakit ini punya uang tentu tidak akan kami tahan. Pasti akan kami berikan tetapi saat ini memang kondisi RS tidak punya uang. Dan masalah kompensasi belum jadi keputusan apakah diberikan atau tidak karena akan kami godok kembali, berapa kemampuan kami memberikan pesangon,\" tuturnya. Dia mengaku, krisis finansial terjadi lantaran diputusnya kontrak kerjasama dari BPJS pada awal tahun 2018 lalu sehingga RSNM kesulitan. \"Tahun ini kami coba ajukan lagi kerjasama dengan BPJS. Jika disetujui, maka 41 pegawai tadi akan kami panggil kembali,\" pungkasnya. Disnaker Akan Panggil Manajemen RSNM  Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Lampung Selatan akan memanggil pihak RSNM. Pemanggilan ini terkait belum adanya niat baik dari RSNM untuk memberikan pesangon kepada 41 pegawainya yang terkena PHK. Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja dan Industri, Dinas Tenaga Kerja, Lamsel Noviana Susanti, SH mengatakan, pihaknya berharap RSNM bisa kooperatif terkait pemberian pesangon kepada karyawannya. \"Harusnya wajib memberikan pesangon, jangan asal PHK saja,\" katanya kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Kamis(10/1). Novi menjelaskan, selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) serta Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1. \"Pesangon itu wajib diberikan kepada pegawai tetap, perusahaan atau dalam hal ini Rumah Sakit tidak boleh mengabaikan UU Ketenagakerjaan,\" tuturnya. Novi juga menyebut hingga saat ini belum ada laporan ke pihaknya terkait PHK tersebut. \"Kami belum menerima laporan apapun, tetapi tetap akan kita tindaklanjuti permasalahan ini,\" tegasnya. (CW1)

Sumber: