Legal Drafting untuk Perda Penanganan Penyakit Menular
KALIANDA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penanganan penyakit menular memang belum terwujud di Lampung Selatan. Namun praktek hukum yang menghasilkan peraturan alias legal drafting sudah mulai dikaji demi terwujudnya Perda. SSR TB Care Aisyiyah Lampung Selatan tampaknya tidak main-main demi melegalkan aturan demi penanganan penyakit menular seperti HIV/Aids dan Tuberculosis (TBC). Tak tanggung-tanggung, organisasi yang bernaung dibawah bendera Muhammadiyah ini menggandeng akademisi Universitas Lampung guna memuluskan langkah terkait legalisasi penanganan pasien. Koordinator TB Care Aisiyah Lampung Selatan Rudi Hartono mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya dari Aisiyah untuk terus mendorong adanya perda tentang penanganan penyakit menular di Lampung Selatan. “Kita tahu untuk kasus TB paru (tubercolosis ‘red) Lampung Selatan cukup tinggi. Dan juga ada kasus HIV. Maka itu perlu ada penanganan yang serius,” kata dia kepada Radar Lamsel, Kamis (10/1). Menurutnya, kabupaten ini termasuk lamban dalam hal pembuatan Perda untuk penanganan penyakit menular. Padahal TB care Aisiyah sendiri sudah mengusulkan sejak 2 tahun lalu. Adanya perda khusus untuk penanganan penyakit menular kata Rudi, menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggulanginya. Sehingga kedepan tidak menjadi bom waktu dikemudian hari. “Ini yang kita sayangkan, respon pemerintah masih datar. Terutama DPRD. Karena usulan perda ini sudah kita upayakan melalui perda insiatif DRPD. Tetapi belum ada kelanjutan,” tegasnya. Ketua Aisyiyah Lampung Selatan Hj. Suparti mengatakan diskusi tentang legal drafting memang perlu digencarkan. Mengingat kinerja sosial TB Care Aisyiyah ini cukup intensif sampai legal drafting yang perannya cukup penting ini luput dari pengamatan. “ Kami coba terus suarakan asiparasi masyarakat, termasuk upaya pengajuan Perda penanganan penyakit menular yang saat ini belum dimiliki Lampung Selatan,” kata Hj Suparti. Sementara Dosen Fakultas Hukum Unila Fathoni mengakatan pembentukan perda bisa melalui legislatif dan eksekutif. Sebab tanpa dukungan dari elit daerah tentu langkah menuju gol kesana akan sulit tercapai. “ Dari kacamata hukumnya legal drafting bisa dimaknai sebagai penelitian, research dan didalam penelitian terdapat metode, karakter normatif hukum sampai hakikat terhadap hukum itu sendiri. Dan political position bisa jadi penghasil peraturan,” kata dia. Fathoni memaparkan peraturan yang baik sejatinya bertujuan mengatasi masalah sosial serta menekan prilaku bermasalah untuk membentuk prilaku baru yang diperkirakan akan menghilangkan masalah. TB Care Aisyiyah tidak sendirian mengupas pentingnya legal drafting. Pantauan koran ini diskusi demi kemaslahatan Lampung Selatan itu turut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia, Dinas Kesehatan serta pihak RSUD dr. Bob Bazar Kalianda. (ver)
Sumber: