Hari Ini, RSNM Bahas Pesangon 41 Karyawan di PHK
Koharudin : Saya akan Kawal Sampai Pesangon Dibayarkan
NATAR – Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) hingga kemarin, belum memutuskan apakah akan memberikan pesangon atau tidak kepada 41 karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) awal tahun ini. Menurut Sekretaris Direktur RSNM Marta Linda, S.Sos, rencananya hari ini, Senin (14/1) pihak manajemen RSNM akan membahas terkait kesanggupan membayar pesangon kepada karyawannya yang telah diberhentikan. “Saat ini kami belum bisa putuskan. Pihak manajemen RSNM berencana akan membahasanya besok (Senin’red). Iya nanti tunggu hari Senin mas,\"katanya kepada Radar Lamsel, kemarin. Sejak persoalan PHK puluhan karyawan di RSNM yang berada di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Merakbatin, Kecamatan Natar ini mencuat, pelayanan rumah sakit swasta ini tetap berjalan seperti biasa. Tingkat kunjungan pasien ke RSNM ini sekitar 10-20 pasien. “Kontrak kerjasama dengan BPJS diputus sejak Februari tahun 2018. Kondisi inilah yang membelit finansial RSNM. Tingkat kunjungan saat ini sekitar 10-20 pasien saja,” ujarnya. Disisi lain, Maryati (28), salah satu karyawan yang terkena PHK mengatakan, ia dan rekannya belum bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja Lamsel karena belum ada keputusan dari pihak perusahaan apakah akan memberikan pasangon atau tidak. \"Kami juga statusnya menunggu, karena kata pihak Rumah Sakit efektifnya kami di PHK Februari 2019 nanti,\" katanya. Sementara itu, Camat Natar Koharudin menilai RSNM tidak pernah koordinasi dengan pemerintah kecamatan terkait apapun sehingga dirinya tidak begitu ingin ikut campur dalam urusan RSNM tersebut. \"Seharusnya kan koordinasi. Saya juga menyesalkan pihak RS Natar Medika yang seenaknya memberhentikan pegawai yang notabene warga Natar,\" ungkapnya. Koharudin berharap, RSNM segera mencarikan solusi untuk pembayaran pesangon tersebut dan jangan sampai tidak dibayarkan haknya puluhan karyawan yang diberhentikan sepihak. \"Saya akan ikut mengawal agar karyawan yang di PHK diberikan pesangon,\" pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Rumah sakit yang terletak di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Merakbatin, Kecamatan Natar ini memberhentikan karyawannya sebanyak 41 orang. Pemberhentian tanpa kejelasan itu membuat puluhan karyawannya bertanya-tanya. Bahkan sejumlah karyawan mempertanyatakan hak-nya (pesangon) karena sudah bekerja (karyawan tetap) cukup lama di rumah sakit swasta tersebut. Maryati (28), salah satu karyawan tetap RSNM merasa diperlakukan tidak adil karena sudah lama bekerja namun tidak diberikan haknya setelah diberhentikan sepihak. \"Saya sudah lama bekerja, sudah lima tahun. Bahkan ada juga teman seruangan saya yang lebih lama dari saya bekerja tetap tidak dapat pesangon,\" tutur Maryati kepada Radar Lamsel. (CW1)Sumber: