Capain PBB di Kecamatan Penengahan Masih Rendah
PENENGAHAN – Raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sementara di Kecamatan Penengahan baru mencapai 41,5 persen. Jika melihat persentasenya, jumlah ini bisa dikatakan masih sangat jauh dibawah target yang telah ditetapkan dengan raihan minimal sebesar 70 persen. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan PBB per 31 Desember 2018, nominal PBB di Kecamatan Penengahan baru mencapai Rp.450,475,241 dari total Rp.1.097,326,582. Artinya, sisa pembayaran PBB yang harus diselesaikan yaitu sebesar Rp. 646,851,341. Dari 22 desa di kecamatan ini, Desa Gandri memiliki raihan tertinggi yang mencapai 74,51 persen. Diikuti Desa Gedongharta sebesar 74,15 persen, dan Desa Penengahan dengan raihan 67,72 persen. Sementara itu, 19 desa lainnya memiliki raihan 10,12 hingga 65,15 persen. Camat Penengahan, M. Yusuf, S.STP mengakui jika persentase raihan PBB di wilayahnya itu masih jauh di bawah target. Tetapi, kata Yusuf, kalau penghapusan dan perbaikan sudah direalisasikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), raihannya bisa mencapai 50 persen lebih. “Ya masih di bawah target. Tapi hasilnya bisa berubah jadi 50 persen, asalkan perbaikan atau penghapusan sudah direalisasikan oleh BP2RD,” kata Yusuf kepada Radar Lamsel, Selasa (15/1) kemarin. Soal batas waktu pemenuhan target yang dibebankan kepada Pemerintah Kecamatan Penengahan, Yusuf mengaku lupa. “Nah, kalau itu coba tanya dengan pihak BP2RD aja ya,” katanya. Kepala UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Penengahan, Baheram, membenarkan jika pencapaian PBB baru mencapai 41 persen. Namun, Baheram mengatakan hasil itu khusus diterima dari PBB saja. “Kalau yang lain, kami kurang paham. Kalau pun ada dari sumber lain, kami tidak tahu. Karena 41 persen itu khusus PBB saja,” katanya. Baheram juga mengamini jika raihan itu masih sangat kecil. Namun, Baheram optimis raihan tersebut bisa bertambah dalam waktu dekat. “Kemungkinan itu (tambahan PBB’red) ada,” katanya. (rnd)
Sumber: