DPRD Lamsel akan Bahas Soal PHK 41 Karyawan RSNM
NATAR – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 karyawan Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Merakbatin, Kecamatan Natar memantik perhatian anggota DPRD Lamsel. PHK tanpa diberikan pesangon yang menimpa 41 karyawan tetap di RS swasta ini menjadi sorotan anggota DPRD Lamsel asal Kecamatan Natar Sugiharti. Sugiharti mengaku prihatin atas 41 karyawan tetap yang di PHK namun tidak dibayar pesangonnya hingga saat ini oleh pihak manajemen RSNM. Menurutnya, sebagai satu-satunya Rumah Sakit yang ada di Kecamatan Natar mestinya RSNM bisa menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja asal Natar bukan malah sebaliknya sibuk melakukan PHK. \"Meskipun alasannya itu karena keuangan yang krisis, harusnya jangan pegawai-pegawai lama yang dipecat,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel di Kantor Camat Natar, Selasa(15/1). Ia mengatakan, permasalahan RSNM akan masuk dalam agenda pandangan umum Fraksi saat Paripurna DPRD Lamsel nanti. \"Kami akan pertanyakan bagaimana tindakan pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Lamsel menyelesaikam persoalan ini. Bila perlu manejemen RSNM dipanggil ke DPRD,\" katanya. Anggota DPRD lainnya, Imam Subki berharap persoalan pembayaran pesangon segera diselesaikan jangan berlarut-larut. \"Saya dengar pihak Disnaker Provinsi Lampung sudah mengklarifikasi ke RS Natar. Semoga pihak RS bisa segera selesaikan permasalahan ini,\" tuturnya. Ia juga berharap, RSNM tidak merasa jumawa karena berstatus swasta sehingga bersikap apatis terhadap peraturan tenaga kerja. \"Kita tunggu bagaimana penyelesaiannya. Kalau tidak, ya Pemerintah Kabupaten harus bertindak tegas. Izin RS itu pun bisa dicabut kalau tidak mentaati peraturan,\" pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Rumah sakit yang terletak di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Merakbatin, Kecamatan Natar ini memberhentikan karyawannya sebanyak 41 orang. Pemberhentian tanpa kejelasan itu membuat puluhan karyawannya bertanya-tanya.Bahkan sejumlah karyawan mempertanyatakan hak-nya (pesangon) karena sudah bekerja (karyawan tetap) cukup lama di rumah sakit swasta tersebut. Maryati (28), salah satu karyawan tetap RSNM merasa diperlakukan tidak adil karena sudah lama bekerja namun tidak diberikan haknya setelah diberhentikan sepihak. \"Saya sudah lama bekerja, sudah lima tahun. Bahkan ada juga teman seruangan saya yang lebih lama dari saya bekerja tetap tidak dapat pesangon,\" tutur Maryati kepada Radar Lamsel. (CW1)
Sumber: