Banyak Waralaba Langgar Perbup
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 16-01-2019,09:39 WIB
GEDONGTATAAN - Sejumlah waralaba di Kabupaten Pesawaran dinilai melanggar peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman, pembinaan dan penataan minimarket. Dimana dalam regulasi tersebut waktu operasinal usaha hanya diperbolehkan pada pukul 07.00 hingga pukul 22.00 Wib.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pesawaran, Joni Arizoni, dalam Perbup tersebut dilarang setiap minimarket yang buka hingga 24 jam. Namun, memastikan berapa jumlah waralaba yang dinilai melanggar tersebut pihaknya dalam waktu akan segera melakukan Monitoring dan Evalusi (Monev) dilapangan.
\"Kami akan segera turun kelapangan guna mengecek dan memastikan pelaku usaha waralaba apa dan diamana saja yang ternyata masih buka hingga 24 jam,” ujar Joni Arizoni, Selasa (15/1).
Dikatakanya, apabila dari hasil Monev tersebut ditemukan ada pihak minimarket baik Indomaret maupun Alfamat yang buka hingga 24 jam, maka pihaknya akan memberikan surat teguran agar para pemilik usaha tersebut dapat segera mengurus Izin oprasional buka hingga 24 jam dari pihak perizinan setempat.
Karena sudah jelas berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No 5 tahun 2013 tentang pedoman, pembinaan dan penataan minimarket di Kabupaten Pesawaran. Pasal 07 waktu pelayanan penyelenggaraan usahan itu dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 22.00 Wib.
“Jadi kalau mereka ingin buka usahanya hingga 24 jam ya harus buat lagi izin oprasional buka 24 jam yang disertai surat pernyataan dari pemilik usaha tetang resiko yang terjadi ketika buka 24 jam itu ditanggung pihak pemilik usaha,” jelasnya.
Dan apabila pihak pemillik Indomaret maupun Alfamat tetap tidak mengindahkan surat teguran tersebut, maka pihaknya akan memberikan langkah tegas dengan mecabut Izin yang mereka telah buat.
“Kalau mereka kita sudah buat kan surat teguran masih saja membadel maka kita cabut izinnya,” pungkasnya. (Rus)
Sumber: