Pemerintah Desa di Jatiagung Mulai Susun RKPDes

Pemerintah Desa di Jatiagung Mulai Susun RKPDes

JATI AGUNG – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan program kerja tahun 2019. Penyusunan RKPDes pun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Jatiagung bersama pemerintah desa se-Kecamatan Jatiagung mulai melaksanakan penyusunan RKPDes yang pusatkan di Balai Desa Marga Agung, Rabu (16/1). Aparatur desa dipandu langsung pemerintah kecamatan dalam penyusunan RKPDes masing-masing desa sesuai RPJMDes. Camat Jati Agung Kartika Ayu melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Minarni mengatakan, penyusunan RKPDes dan RPJMdes merupakan kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan program kerja setiap tahunnya. Menurutnya, penyusunan RKPDes menjadi syarat terbentuknya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). \"Jika tidak menyusun RKPDes, ya tidak bisa menggunakan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Karena dari RKPDes itulah landasan dalam menggunakan anggaran yang tepat sasaran,” kata Minarni kepada Radar Lamsel usai memandu penyusunan RKPDes di Balai Desa Marga Agung, kemarin. Minarni menjelaskan, RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMdes yang sudah dipahami oleh pemerintahan desa khususnya Sekretaris Desa (Sekdes) dan bendahara. Namun demikian, katanya, penyusunan RKPDes tetap dipandu dari pemerintah kecamatan agar aparat desa tidak salah keliru. \"Sebetulnya sudah bisa semua menyusunnya, tetapi tetap kita ajarkan dan pandu ulang siapa tahu mereka lupa,\" ucapnya. Ia menjelaskan, RKPDes adalah acuan dalam menyusun Anggaran Pendapat Belanjah Desa (APBDes) 2019 ini. Untuk itu, diharapkan dalam setiap pertemuan penyusunan RKPDes dan RPJMDes itu muncul ide dan inovasi yang dapat ditetapkan dalam penganggaran pembangunan di desa. \"Kita ingin dalam forum ini akan muncul berbagai saran dan inovasi yang dapat diprioritaskan dalam membangun desa masing-masing,\" jelasnya. (CW1)

Sumber: