Cegah Kekerasan Terhadap Anak dengan PATBM
PALAS – Pemerintah Lampung Selatan terus berupaya menekan kekerasan terhadap anak. Melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Selatan, pemerintah membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap desa. Kepala Bidang (Kabid) Kualitas Perempuan dan Keluarga Dinas PPA Lampung Selatan Rubaidah, S.sos mengatakan, PATBM merupakan sebuah gerakan kelompok masyarakat ditinggkat desa yang berkerja secara terintegritas untuk memberikan perlindungan dan memberikan hak-hak anak. “PATBM sebagai wadah untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menjadi ujung tombak dalam mengawasi tindak kekerasan terhadap anak yang ada di desa,” kata Rubaidah saat memberikan sosialisasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Rabu (16/1). Rubaidah menerangkan, kekerasan terhadap anak tidak hanya dapat diartikan tindakan kekerasan fisik anak saja. Namun juga berupa tindakan kekerasan verbal atau penelantaran hak-hak anak. “PATBM tidak hanya melakukan pengawasan saja, namun juga berupaya membangun kesadaran masyarakat supaya terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku dalam memberikan perlindungan dan hak-hak anak,” papar Rubaidah. Di Lampung Selatan sediri, kata Rubaidah, setidaknya telah terbentuk 100 PATBM yang berkerja secara terintegritas dengan instansi lain seperti, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. “Sudah terbentuk 100 PATBM yang terintegritas dengan instansi yang lain. Misalnya dalam menangani anak putus sekolah dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Harapan kami dengan adanya PATBM ini dapat menghapus tindak kekerasan terhadap anak,” ucapnya. Sementar itu, Kepala Desa Sukaraja Samsul Bahri mengatakan, melalui sosialisasi perlindungan perempuan dan anak ini pihaknya telah membentuk PATBM dengan harapan dapat menekan tindak kekerasan terhadap anak di desanya. “Kami juga mengapresiasi antusias masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini. Dengan dibentuknnya PATBM kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terhindarkan,” harap Samsul. (vid)
Sumber: