Sengketa Tanah JTTS Menjurus ke PTUN

Sengketa Tanah JTTS Menjurus ke PTUN

KALIANDA – Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar siap mengusung masalah sengketa tanah ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika pertanyaan validasi sertifikat pengklaim tanah mereka tak dijawab oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Suroyo (40), satu dari 180 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tanjungsari yang belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengatakan opsi tersebut bisa saja menjurus PTUN. “ Kami siap menempuh opsi lanjutan, tetapi besar harapan kami pertanyaan yang kami ajukan di BPN bisa terjawab dan tuntas,” kata Suroyo kepada Radar Lamsel, Minggu (20/1). Suroyo cs sejatinya mempertanyakan data sertifikat pengklaim tanah mereka yang dikeluarkan oleh BPN. Sebab, selama ini warga merasa hanya diadu dengan data-data fiktif tanpa tahu siapa sebenarnya pengklaim tanah mereka. “ Selama ini kan kami hanya diadu dengan data-data fiktif saja, setelah dicek alamat dan keberadaan dari data sertifikat itu ternyata tidak ada orangnya. Ini kan aneh,” sebut Suroyo. Suroyo membeberkan beberap nama pengklaim tanah mereka yang dianggap fiktif. Nama-nama tersebut yakni atas nama Mulyo Diono, Abdul M. Zen, M. Yuni, serta Ahmad Syaifull. Keempatnya tertulis beralamat di Desa Tanjungsari Dusun I, Rt/01 Rw/01. “ Seperti nama-nama itu tertulis alamatnya, namun ketika kami cek keberadaannya ternyata tidak ada nama-nama itu disana (alamat tertulis ‘red),” ungkapnya. Masih kata Suroyo ia beserta warga lainnya saat ini kesulitan pasca eksekusi lahan. Sebab 180 pemilik lahan kesulitan lantaran tak punya hunian serta lahan pertanian yang juga hilang. “ Sekarang kondisinya ada yang rumahnya hanya beratapkan terpal, yang tadinya bertani jadi pengangguran. Kami siap menginap di BPN Lamsel untuk kepastian jawaban,” ujar pria yang sempat mendekam disel selama lima bulan lantaran bertahan saat eksekusi lahan di Tanjungsari. Sementara Kepala Dusun I Jumin membenarkan bahwa nama-nama yang disebutkan Suroyo tidak ada di Dusun I RT 01 RW 01. Itu ditegaskannya dengan surat pernyataan secara tertulis. “ Memang tidak ada nama-nama itu, sudah kami cek keberadaannya. Kami juga sudah membuat surat pernyataan,” singkatnya. Ditegaskan pertanyaan yang diajukan ke Kantor Wilayah (Kantah) BPN Lamsel terkait dasar dikeluarkannya sertifikat pengklaim tanah. Sebab, sebelum ada wacana pembangunan JTTS tidak ada yang mengklaim tanah mereka. Namun saat muncul wacana pembangunan JTTS tiba-tiba muncul sertfikat. Sementara data yang dikeluarkan Satgas A dan BPN berbeda nama-namanya, hal inilah yang kemudian memunculkan asumsi bahwa warga dihadapkan dengan mafia tanah. (ver)

Sumber: