Napi Lapas Metro Jadi Dalang Penyebar Video Inses

Napi Lapas Metro Jadi Dalang Penyebar Video Inses

Paksa Berhubungan Intim Dengan Ayah dan Pria Lain

KALIANDA - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) telah memeriksa Kurniawan alias Wawan (35), seorang narapidana narkoba yang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Metro. Pria asal Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan itu menjadi dalang penyebaran video inses yang melibatkan MD (53) dan PR (19), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Sejauh ini, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi yakni NV (21), ZE (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Dua saksi lainnya adalah MD dan PR. Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 unit tas warna abu-abu, sebuah kotak yang bertuliskan V-C Injection, berikut 3 unit telepon genggam. “Sudah memasuki proses penyidikan. Pelaku sudah kami periksa, dia napi di Lapas Metro. Dia juga mantan suami PR,” kata Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.I.K kepada Radar Lamsel, Senin (21/1) kemarin.           Dari hasil pemeriksaan, waktu perekaman video inses tersebut dilakukan pada Oktober 2018 lalu yang berlokasi di Desa Palembapang. Modus operandi yang dilakukan oleh Wawan adalah memaksa PR yang berstatus istri sirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan MD. Bahkan, Wawan juga memaksa PR untuk melakukan hubungan seksual dengan pria lain.           Ketika PR melakukan hubungan tersebut, Wawan ikut menyaksikannya secara langsung melalui sambungan video call dari telepon genggamnya yang terhubung dengan telepon genggam milik PR. Ketika hubungan itu berlangsung, Wawan merekamnya dengan menggunakan aplikasi DU screen recorder dan menyimpannya.           “Selanjutnya, pelaku meng-upload dan menyebarkan rekaman video tersebut melalui media sosial Facebook dan aplikasi pesan Whatsapp,” katanya.           Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses kasus ini hingga tuntas. Atas perbuatannya, Wawan terancam dikenakan Pasal 35 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.           “Sudah masuk proses penyidikan. Pelaku telah melanggar dua pasal tentang prnografi dan informasi elektronik. Dia diancam hukuman penjara minimal satu tahun, dan paling lama penjara 12 tahun,” katanya. (rnd)

Sumber: