Niat Mau Beli Tanah, Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Niat Mau Beli Tanah, Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah

BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menimpa Desti Mulyati (39) warga Tanjungsenang, Bandarlampung. Korban mengaku tertipu oleh seorang bernama Rahudi dan Januri M Nasir. Alhasil, dia harus gigit jari dan merugi Rp270 juta. Meski telah dibayar, tanah yang dibelinya itu tak kunjung ia dapatkan. Awalnya, kata dia, ia membeli sebidang tanah dengan luas 1.208 meter persegi yang terletak di Desa Wayhuwi, Jatiagung, Lampung Selatan. Tanah itu dia beli dari seorang yang bernama Rahudi pada 15 Juni 2015. Karyawan di perusahaan swasta ini memaparkan, awalnya Rahudi datang pada 14 Juni 2015 lalu. Pasca dia menyatakan berminat untuk menjual tanah itu. Rahudi, menurut pengakuannya, kata Desti, sebagai anak angkat Dulhadi, mantan Bupati Lamsel. “Setelah sepakat dengan harga Rp360 juta saya akhirnya menyerahkan uang Rp100 juta ke Rahudi pada 15 Juni  2015 sebagai DP (Down Payment), “ katanya. Pembayaran dilakukan secara bertahap ini, kata dia, sembari menunggu pembuatan sertifikat hak milik (SHM). Sebab, tanah yang hendak dia beli itu hanya memiliki sporadik. “Nah, setelah berjalan, dia akhirnya mengetahui tanah yang dia beli tadi, rupanya diduga juga telah dijual oleh Rahudi kepada seseorang bernama Januri M. Nasir. Saya tahu dari Kades Wahyudi pak Cecep Soffiudin Ali. Dia bilang bahwa tanah itu telah dijual Rahudi ke Januri yang belakangan merupakan caleg DPRD provinsi Lampung. Bahkan ada Akte Jual Beli (AJB-nya),” ucapnya. AJB itu terdaftar dengan nomor 650/2015 tertanggal 25 Mei 2015. Setelah dilakukan konfirmasi oleh Desti ke Januri, benar tanah itu juga sudah dijual Rahudi ke Januri. “Akhirnya dia (Januri, red) sepakat kalau tanah itu milik saya. Tetapi SHM yang sedang dibuat itu nantinya atas nama dia karena SHM tanah itu sedang diproses atas nama dia. Nanti dia bilang baru balik nama SHM itu menjadi nama saya,” katanya.  Pasca kejadian itu, Rahudi kata Desti rupanya menghilang tanpa kabar. 9 Juli 2015 dia kembali melakukan pembayaran. Dari hasil musyawarah dan kesepakatan antara dia dan Januri dilakukan pertemuan di rumah Kades Wayhuwi, Cecep. Dia memberikan uang Rp100 juta disaksikan enam orang lain. “Pembayaran ketiga dilakukan agar pengurusan SHM bisa dilaksanakan dan sisa pembayaran akan dilunasi apabila SHM atas nama Januri itu selesai,” jelas dia. Desti kembali melakukan pembayaran ketiga dan keempat. Total Rp70 juta. Namun, uang ini dia serahkan melalui Kades Wayhuwi, Cecep. Namun hingga waktu yang ditentukan, SHM tak kunjung jadi. “Karena tidak ada kepastian saya akhirnya meminta dibuatkan AJB dahulu. Karena saya kan tidak ada bukti atas tanah itu, hanya ada kwitansi. Tetapi dia hanya berjanji saja,” tambahnya. Karena tidak ada kepastian dia akhirnya meminta Januri mengembalikan uangnya dan tak jadi membeli tanah. Pada 18 September 2017, Desti rupanya digugat oleh Januri ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 49/Pdt.G/2017/Pn.Kla. Dia kaget ketika menerima panggilan. Desti digugat oleh Januri karena dianggap wanprestasi dan pembatalan atas tanah. Dia datang untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi itu, Januri akhirnya mencabut gugatannya. Majelis hakim saat itu mengabulkan pencabutan perkaranya. “Terus dia datang ke rumah dia janji mengembalikan uang. Dia minta waktu sampai Mei 2018. Karena tidak ada kepastian saya akhirnya buat laporan ke polisi,” jelasnya. Laporan tertuang dengan nomor LP/B-1114/VII/2018/LPG/SPKT ke Polda Lampung pada 28 Juli 2018 lalu. Terlapornya Januri M Nasir dan Rahudi. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan. Mereka kata Desti sudah dipanggil kepolisian, termasuk saksi-saksi seperti Kades Wayhuwi, Cecep. Namun, ditengah perkara pidana yang dilaporkannya tengah berjalan. Desti kembali digugat ke Pengadilan Negeri Kalianda. Dengan nomor registrasi 68/Pdt.G/2018/PN.Kla dengan gugatan yang sama ditahun sebelumnya. Dia berharap, uang yang sudah ia serahkan itu bisa dikembalikan.  Terpisah, Humas PN Kalianda Dodik Setyo Wijayanto membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. “Ya benar ada. Terkait sengketa tanah. Saat ini perkaranya sudah memasuki pemeriksaan saksi dengan memanggil para pihak,” jelasnya. Sayang, hingga berita ini ditulis. Konfirmasi yang dilakukan Radar Lampung ke Januri M. Nasir belum membuahkan hasil. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon. Nomornya dalam keadaan tak aktif. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirim wartawan koran ini hanya menunjukkan ceklis yang berarti pesan WhatsApp itu tidak masuk. Hal yang sama juga dialami ketika mencoba konfirmasi ke Kades Wayhuwi Cecep Soffiudin Ali. Pesan singkat dan telepon yang dilayangkan tak mendapatkan respon. (nca/)

Sumber: