4 Desa Pemekaran Tunggu Keputusan Kemendagri

4 Desa Pemekaran Tunggu Keputusan Kemendagri

GEDONGTATAAN - Setelah disahkan dan ditetapkan menjadi Ranperda oleh DPRD, akhirnya empat desa hasil pemekaran yang ada di Kecamatan Negerikaton, Wayratai dan Padangcermin tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa RI. \"Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri cq Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk definitifnya,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Pemda Pesawaran, Isroni Mihradi, Senin (21/1). Dikatakan Isroni, Pemda Pesawaran sebelumnya telah penyerahan berkas pengajuan definitif bagi empat desa tersebut berikut empat Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang terlah ditunjuk. 
 
\"Kalau tidak salah penyerahan berkasnya sudah kita berikan pada Rabu lalu kepada pemerintah provinsi yang isisnya permohonan pengusulan desa persiapan menuju desa definitif sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang penataan desa,\" terangnya. Dalam proses pemekaran sendiri, diakui Isroni memang terlalu panjang dan berjenjang. Sebab proses awal pemekaran tersebut telah dimulai sejak 2016 yang lalu.
 
 \"Dan baru bulan ini kita ajukan setelah disahkan pihak DPRD dan mendapatkan persetujuan gubernur,” imbuhnya. Semebari menunggu pendenitifan desa tersebut, lanjut Isroni, untuk sementara alokasi dana desanya masih dikeluarkan oleh desa induk masing-masing. 
 
\"Karena dalam aturan 30 persen DDnya untuk desa pemekaran. Dan bagi para Pjs kadesnya bertugas menghantarkan hingga desa dan kepala desanya definitif,\" tandasnya. Diketahui, empat desa hasil pemekaran tersebut yakni Desa Dantar pemekaran dari Desa Padang Cermin selaku Desa induk, Desa Kalirejo pemekaran dari Desa Wates Kecamatan Wayratai dan dua desa lainya yakni Desa Gerujugan Baru Pemekaran dari Desa Roworejo serta Desa Pujodadi pemekaran dari Desa Poncokresno Kecamatan Negeri Katon. (Rus)

Sumber: