Masa Tunggu Pendaftar Haji 16 Tahun

Masa Tunggu Pendaftar Haji 16 Tahun

Kemenag Lamsel : Usia 12 Tahun Bisa Daftar Haji

KALIANDA – Masa tunggu untuk dapat berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji kian lama. Untuk wilayah Lampung Selatan masa tunggu bagi para pendaftar haji yakni 16 tahun. Lamanya masa tunggu itu merujuk pada jatah Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Jatah 16 tahun itu tidak terlalu buruk, sebab masa tunggu haji di Indonesia antara 11 – 30 tahun lebih. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan Juanda Naim mengatakan, Kemenag terus berupaya berbenah termasuk menyiasati masa tunggu keberangkatan haji. “ 16 tahun itu untuk haji regular, kalau untuk haji plus saat ini masa tunggunya 5 tahun. Maka secara aturan sekaligus untuk menyiasati itu, usia 12 tahun sudah bisa didaftarkan haji regular,” kata Juanda kepada Radar Lamsel, Selasa (22/1). Secara aturan baku, Juanda menjelaskan usia 12 tahun itu sudah bisa mendaftar haji. Sehingga estimasi masa tunggunya kata dia tidak akan begitu terasa. “ Artinya kalau sejak usia 12 tahun sudah mendaftar maka pada usia 28 tahun si pendaftar akan berangkat haji. Sebab, aturan yang berlaku saat ini, kalaupun ada anggota keluarga ang sudah mendaftar lalu meninggal dunia, itu tidak dapat digantikan oleh anggota keluarganya. Otomatis diisi berdasarkan urutan, begitu,” sebut dia. Dijelaskan saat ini kuota untuk Provinsi Lampung mencapai 6 ribu lebih. Sementara sejak beberapa tahun terakhir tak ada jatah kuota lagi untuk daerah, karenanya keberangkatan haji ditentukan atas dasar urutan tersebut. “ Selama ini paling banyak jama’aah di Lampung didominasi dari Bandar Lampung, tetapi dengan ketiadaan jatah kuota daerah, bisa saja dari daerah yang paling banyak diberangkatkan, semacam urutan kacang,” kata dia. Beberapa faktor yang memicu tingkat keberangkatan jama’ah didaerah dilatarbelakangi beberapa kendala seperti keberadaan bank, kehadiran jasa travel hingga pertumbuhan ekonomi juga turut mempengaruhi. “ Karena itu Kemenag RI menerapkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Dengan Siskohat kesahalan pendataan dapat diminimalisir. Siskohat tak hanya memantau jumlah kuota namun menjadi sumber utama untuk data profil para jama’aah haji,” urainya. Terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal perekaman biometrik? Juanda mengakatan pada prinsipnya aturan tersebut memang sudah mesti disiasati. “ Pada dasarnya tidak begitu menjadi kendala, karena semua server atau perekaman biometri di daerah itu tidak ada karena sudah terpusat di provinsi,” tandasnya. (ver)

Sumber: