DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Ranperda Pilkades dan Rencana Pembangunan Industri 2018-2035

DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Ranperda Pilkades dan Rencana Pembangunan Industri 2018-2035

GEDONGTATAAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rencana Pembangunan Industri 2018-2035. Diketahui Ranperda tersebut sebagai tindak lanjut dari rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2019 dan meningkatkan upaya pembangunan industri agar dapat tumbuh lebih cepat dan berperan lebih besar. Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom, MM., dalam Sidang Paripurna tersebut menyampaikan bahwa pembangunan hukum di daerah diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yamg adil dan demokratis.  Oleh karena itu, sebagai upaya untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah perlu disusun prosedur yang terarah, terencana, terkoordinasi dan terpadu dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengambilan keputusan atas peraturan daerah dilingkungan dewan perwakilan rakyat daerah. Pembentukan peraturan daerah (Perda) sendiri merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundanga-undangan yang lebih tinggi. \"Peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan didaerah,\" ujar Nasir, Selasa (22/1). Atas dasar itu, lanjut Nasir, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. \"Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan didaerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,\" tandasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, SH., menyampaikan, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa ini dibentuk sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan dan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019 ini. Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan.  Ruang Lingkup yang diatur dalam Ranperda Pemilihan Kepala Desa tersebut menurutnya yakni tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaan, Persiapan, Penetapan Pemilih, Pencalonan, Pendaftaran Calon, Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Sedangkan untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035, dikatakanya bahwa Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran. Ranperda ini, tambhanya, disusun sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 memuat Visi, misi dan strategi pembangunan industri, tujuan sasaran dan program pembangunan industri, Pembangunan sumber daya industri, Pengembangan industri unggulan, Perwilayahan industri, Pembangunan sumberdaya industri, Pembangunan sarana dan prasarana industri dan Pemberdayaan industri kecil dan industri menengah. \"Dengan telah disampaikannya dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dapat dijadikan Pedoman dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019 ini dan RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 sesuai tahapannya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh Gubernur,\" pungkasnya. (Adv)

Sumber: