Hearing RSNM ‘Plin Plan’

Hearing RSNM ‘Plin Plan’

KALIANDAHearing penyelasaian polemik Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) oleh anggota DPRD Lampung Selatan berujung ‘plin plan’. Kasus ini baru bisa ditangani apabila puluhan karyawan itu melaporkan persoalan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel. Ketua Komisi D DPRD Lamsel Yuli Gunawan yang sebelumnya mengatakan, bakal melakukan hearing apabila belum ada win win solution juga tak dapat berbuat banyak. “ Setelah komunikasi dengan Disnakertrans ternyata manajemen RSNM menegaskan tidak ada PHK. Bagaimana kita mau hearing kalau begitu. Kecuali mereka (karyawan ‘red) sudah melapor atas tindakan yang merugikan mereka,” kata Yuli Gunawan kepada Radar Lamsel, Rabu (23/1) kemarin. Politikus PAN ini menilai karyawan RSNM harus berani melapor ke Disnakertrans apabila merasa ada ketidak adilan yang dialami. “ Apapun bentuknya laporkan dulu, dengan begitu kami tidak hanya mendengar keterangan dari menejemen RSNM saja akan tetapi dari laporan karyawannya juga bisa kami dengar,” ucapnya. Alhasil hearing yang sempat dilontarkan legislator dari Fraksi PAN itu terancam gagal. Ketika disinggung bahwa dari hearing lah kesimpulan bisa didapat? Yuli enggan berkomentar banyak, dirinya menyarankan agar puluhan karyawan itu melapor terlebih dahulu ke Disnakertrans Lamsel. “ Baiknya memang karyawan yang merasa dirugikan baik itu PHK atau dipindah tugaskan untuk lapor dahulu. Dari laporan itu kita bisa panggil semua pihak untuk hearing,” katanya lagi. Kasus ini mencuat sejak 10 Januari lalu, Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Rumah sakit yang terletak di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Merakbatin, Kecamatan Natar ini memberhentikan karyawannya sebanyak 41 orang. Pemberhentian tanpa kejelasan itu membuat puluhan karyawannya bertanya-tanya. Bahkan sejumlah karyawan mempertanyatakan hak-nya (pesangon) karena sudah bekerja (karyawan tetap) cukup lama di rumah sakit swasta tersebut. Maryati (28), salah satu karyawan tetap RSNM merasa diperlakukan tidak adil karena sudah lama bekerja namun tidak diberikan haknya setelah diberhentikan sepihak. \"Saya sudah lama bekerja, sudah lima tahun. Bahkan ada juga teman seruangan saya yang lebih lama dari saya bekerja tetap tidak dapat pesangon,\" tutur Maryati kepada Radar Lamsel. Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja MS. Yuristama yang menjadi perantara pertemuan antara Pemkab dan menejemen RSNM kala itu mengatakan, pihak rumah sakit tidak mengakui adanya PHK. “ Saat kami datangi, manajemen RSNM mengaku tidak ada yang namanya PHK. Hanya ada wacana pemindahan 41 karyawannya ke rumah sakit yang masih satu grup dengan RSNM,” kata Yuristama dihubungi Radar Lamsel usai pertemuan. (ver)

Sumber: