Terdakwa Kasus Kecelakaan Beruntun Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 24-01-2019,09:45 WIB
GEDONGTATAAN - Sidang kasus kecelakaan lalu-lintas beruntun yang terjadi di Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan beberapa waktu lalu dengan terdakwa Deni Susanto, sebagai Sopir Perusahaan Ekpedisi Maju Bersama, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Gedongtataan. Dalam sidang lanjutan tersebut menghadirkan para saksi korban salah satunya pemilik mobil mini bus yang ikut menjadi korban namun hingga saat ini belum menerima kompensasi ganti rugi dari terdakwa maupun pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Damenta Alexander SH.M.Hum dengan didampingi Hakim anggota Rio Destrado
SH.MH dan Vita ini, dengan agenda menghadirkan para saksi yang menjadi korban Laka Lantas beruntun, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Negeri Sakti, Gedong Tataan, pada bulan November 2018 lalu.
Para saksi korban, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Rizki Haqquan, diantaranya Reno Dwi Hartono warga Kemiling Bandar Lampung, yang merupakan sopir mobil avanza dari Kabiro Harian Momentum Kabupaten Tanggamus, dan saksi Novia Farida (52) seorang guru warga Sumber Rejo Kemiling.
Dalam Kesaksian dihadapan Majelis Hakim, saksi Reno mengatakan bahwa ia merupakan sopir mobil Avanza yang berada tepat dibelakang angkot. Dimana menurutnya saat kejadian pertama truk fuso yang dibawa terdakwa menabrak mobil angkot dan langsung menghantam mobil yang dibawanya. Akibat dari kecelakaan itu, mobil avanza yang dibawanya mengalami kerusakan cukup parah.
\"Saya lihat mobil dump truk dari arah berlawanan atau dari tanjung karang dalam keadaan kebut dan posisi mengambil lajur kendaraan yang seharusnya menjadi lajur jalan yang dikendaraianya,\" ujar Reno, Rabu (23/1).
Reno juga mengakui hingga saat ini baik dari terdakwa maupun dari pihak perusaahaan ekpedisi tempat terdakwa bekerjaa belum memberikan kompensasi bantuan ganti rugi. Sebab Kalau dihitung dari asuransi estimasi kerugian mencapai Rp 70 juta.
Sementara itu, kesaksian dari Novia Parida, seorang guru memberikan keterangan bahwa pada saat hari kejadian ia hendak pulang dari Gedongtataan menuju Bandar Lampung dengan naik angkot jurusan Pesawaran Kemiling.
\"Saya duduk di belakang sopir, dan posisi tidur. Gak tahu kejadiannya seperti apa. Tiba-tiba saya sudah dibangunkan oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa. Karena 6 tulang rusuk saya patah, sehingga dirawat selama 10 hari di rumah sakit,\" tandasnya.
Disaat ditanya oleh Hakim anggota apakah ada kompensasi dari pihak perusahaan semasa menjalani pengobatan? Novia mengakui bahwa pihak terdakwa masih ada itikad baik.
\"Ada bantuan dari perusahaan sebesar 9 juta,\" ucapnya.
Diketahui berdasarkan hasil sidang lanjutan tersebut, untuk sementara waktu ditunda hingga 30 Januari guna menghadirkan pemilik kendaraan dump truk yakni dari Perusahaan Ekpedisi Maju Bersama. Dimana terdakwa dijerat dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Ancaman 6 Tahun Penjara. (Rus)
Sumber: