Tiga Sektor Pajak di Bandara Nunggak Setahun

Tiga Sektor Pajak di Bandara Nunggak Setahun

Kantor UPBU Radin Inten II Siap Fasilitasi

NATAR - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah(BP2RD) mengklarifikasi perihal mandeknya pembayaran Tiga sektor pajak di lingkungan Bandara Radin Inten II. Tak tanggung-tanggung Tiga sektor wajib pajak tersebut sudah setahun tidak menyetor pajak ke daerah. Hal inilah yang membuat pihak BP2RD Lamsel dua kali mendatangi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara(UPBU) Radin Inten II untuk meminta dipertemukan kepada pihak pengelola tiga sektor wajib pajak tersebut. Kepala BP2RD Lamsel Badruzzaman mengatakan, sebetulnya pertemuan dengan UPBU Radin Inten II intinya untuk meminta difasilitasi bertemu dengan para pelaku usaha atau pihak ketiga yang mengelola parkir, restoran dan reklame. \"Tadi kita sudah sepakat, dibawah 31 Januari 2019 pihak Bandara akan mempertemukan kami dengan para wajib pajak,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Kamis (24/1). Menurutnya, Pemkab Lamsel tidak ingin membahas tahun 2018 yang baginya telah mengurangi pemasukan daerah hibgga ratusan juta rupiah. \"Saya kira tidak perlu kita bicarakan tahun lalu, yang penting mulai Januari 2019 ini semuanya taat dan mulai membayar pajak lagi,\" katanya. Ia menjelaskan, sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya berlaku untuk jasa penerbangan. \"Aturannya jelas, selain jasa penerbangan semuanya terkena pajak,\" tegasnya. Sementara itu, Kasubbag TU UPBU Radin Inten Triyono menegaskan, pihaknya sangat mendukung retribusi pajak tersebut karena merupakan peraturan yang harus ditaati. \"Secara tegas kami mendukung upaya ini, hanya saja tugas kami sekedar memfasilitasi,\" tuturnya. Dia menyampaikan pihak UPBU Radin Inten akan segera berkoordinasi dengan pihak ketiga seperti jasa parkir, rastoran dan reklame. \"Kita akan koordinasikan dulu, yang jelas semua keputusan ada pada pihak ketiga itu,\" ucapnya. Disisi lain, Camat Natar Koharudin menambahkan Bandara Radin Inten II seyogyanya memberikan kontribusi pajak ke daerah untuk ikut membantu pembangunan di lampung selatan. \"Saya sangat berharap pihak ketiga yang ada di Bandara Radin Inten II mentaati peraturan yang sudah berlaku,\" katanya. Sementara itu, Tokoh masyarakat Natar Hery Putra menilai, seharusnya memang ada kontribusi Bandara terhadap pembangunan di Lampung Selatan. \"Khususnya urusan perpajakan, karena saya dengan pajak yang didapat dari jasa parkir saja mencapai Rp 400 Juta, belum dari reklame dan restoran,\" pungkasnya. (CW1)

Sumber: