Soal Pendaftaran PPPK, BKD Tinggal Tunggu Juknis

Soal Pendaftaran PPPK, BKD Tinggal Tunggu Juknis

KALIANDA – Pemerintah pusat akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencana itu terbuka untuk umum berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan profesional hingga mantan tenaga honorer.            Namun hingga kini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan belum menerima petujuk teknis (juknis) untuk perekrutan pegawai pemerintah non PNS tersebut.           \"Rencana pemerintah pusat untuk merekrut PPPK tersebut memang sudah ada, tapi entah kapan dimulainya. Karena sampai sekarang ini saja, kami (BKD Lamsel’red) belum mendapatkan juknisnya,\" ujar Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH, kepada Radar Lamsel, diruang kerjanya, Kamis (24/1) kemarin.           Akar menjelaskan, jika rencana perekrutan PPPK nanti terlaksana, maka untuk anggaran proses seleksi akan dibebankan kepada pemerintah daerah.           \"Ya kalaupun rencana itu jadi, segala pembiayaan untuk kegiatan seleksinya akan ditanggung oleh pemerintah daerah yang melaksanakan perekrutan, bukan dikasih oleh pusat,\" terang Akar Wibowo.           Dikatakannya, meskipun bukan Pegawai Negeri Sipil, tapi PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS. \"PPPK itu bagian dari ASN yang juga dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu sesuai kompetensinya masing-masing,\" pungkas Akar.           Untuk diketahui, kemunculan PPPK tersebut diatur dengan terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (iwn)

Sumber: