Lahan Sekitar Pantai Tak Bisa Disertipikat
KALIANDA - Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan Sismanto menegaskan, pihaknya tidak bisa memproses pembuatan sertifikat tanah yang lahannya berada disekitar, atau berjarak 200 meter dari tepi pantai. Penegasan itu disampaikan Sismanto dalam acara sosialisasi program Pengadaan Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (28/1). \"Kami minta dalam program PTSL ini, semua lahan yang diajukan untuk dibuatkan sertipikat adalah benar-benar tanah milik warga (tidak bermasalah’red), tidak berlokasi disekitar pantai, dan juga bukan lahan milik kehutanan. Jika itu sampai terajadi, maka kami tidak bisa memproses pembuatan sertipkatnya,\" ujar Sismanto. Sismanto mengungkapkan, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan, mentargetkan pada tahun 2022, seluruh tanah dikabupaten gerbang krakatau ini sudah bersertipikat. Dimana menurutnya, pada tahun 2019 pihaknya akan merealisasikan sebanyak 40 ribu sertipikat tanah dengan rincian 36 ribu bidang melalui program PTSL, dan 4 ribu bidang melalui redistribusi (pembagian tanah negara sebagai lahan pertanian untuk masyarakat, red). \"Tahun ini BPN Lamsel dipercaya oleh pemerintah pusat untuk memproses sebanyak 40 ribu sertipikat. Mudah-mudahan ditahun selanjutnya bisa kembali memperoleh sebayak 50 ribu-an bidang. Oleh karena itu, ditargetkan pada tahun 2022 nanti seluruh tanah atau lahan di Kabupaten Lampung Selatan sudah bersertipikat,\" harapnya. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lamsel Ir. Fredy Sukirman mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara sosialiasi PTSL di Lamsel. Dia berharap, melalui sosialisasi, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas tentang tata cara dan mekanisme dalam hal pengurusan dokumen pertanahan. \"Diharapkan masyarakat sudah bisa mengurus lahan tanah yang dimiliki dengan dilengkapi dokumen pertanahan secara resmi. Kita semua pasti tahu, masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang menimbulkan masalah yang berujung ke konflik hukum,\" kata Fredy. Fredy menuturkan, program PTSL atau Prona yang diselenggarakan oleh pemerintah memiliki tujuan baik, yakni dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat melalui penambahan modal usaha. \"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk dapat proaktif dalam memberikan data kepada petugas yang melakukan pendataan lahan untuk dibuatkan sertifikat, supaya prosesnya bisa dilakukan secara cepat,\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: