Lewat Seminggu, Warga Tempuh Jalan Sendiri

Lewat Seminggu, Warga Tempuh Jalan Sendiri

Tuntaskan Polemik JTTS KM 52

KALIANDA – Warga Dusun Kupangcurup, Desa Tanjungratu Kecamatan Katibung mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat solusi jitu, terkait pembebasan 42 bidang tanah yang belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Diskusi yang dicanangkan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto bersama seluruh warga dapat dipastikan akan sia-sia apabila Pemkab belum menemukan solusi lebih dari seminggu.  “Kami berharap Pemkab punya solusi jitu. Paling tidak seminggu setelah diskusi ini sudah ada solusinya. Kalau lebih dari seminggu maka kami akan pakai cara sendiri. Sudah capek juga diulur-ulur terus,” kata Syaifudin, satu dari 39 pemilik lahan di Dusun Kupangcurup Desa Tanjungratu, Senin (28/1). Syaifudin mengapresiasi keberanian Plt. Bupati Lamsel yang rela mempertaruhkan jabatannya demi berjuang bersama rakyat. Kendati begitu, kata dia, kalau perjuangan ini berlarut-larut warga juga mesti bersikap. “ Kami berterimakasih atas upaya Bupati yang turun langsung menenangkan kami dan mengajak diskusi untuk cari solusi. Maka kami bersama warga lain yang belum menerima UGR akan kompak, kalau upaya penyelesaian ini lebih dari seminggu kami menolaknya,” tegasnya. Syaifudin cs berharap, Plt. Bupati Lamsel bisa membisikan kasus ini kepada presiden. Sehingga gugatan Kementerian PUPR bisa dicabut dan UGR untuk warga Tanjungratu segera dicairkan. “ Paling tidak gugatan di pengadilan itu dicabut. Karena kami percaya bahwa ajakan diskusi ini benar-benar serius demi memperjuangkan keadilan,” terangnya. Terpisah, Kuasa Hukum warga Desa Tanjungsari Syifullah SH. MM., menegaskan, pihaknya tengah menantikan penyampaian secara resmi surat panggilan atau relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kepada pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini. “ Kami masih tunggu relaas, karena relaas merupakan instrumen vital dalam perkara. Sehingga hasil keputusan atau kesimpulannya amat menentukan. Dari sini hakim bisa meneruskan sebuah perkara dan menentukan keputusan,” ujar kuasa hukum yang sedang dirawat di Rumah Sakit tatkala dikontek Radar Lamsel. Diberitakan sebelumnya, ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 52, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung akhirnya dibuka setalah dua hari diblokir warga Senin – Minggu, kemarin. Pemblokiran itu dilatarbelakangi kecurigaan. Sebab ditempat yang sama dengan proses pengadilan yang sama terdapat 16 KK pemilik 23 bidang tanah sudah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari Kementerian PUPR. Sedangkan 42 bidang tanah milik 39 KK belum dicairkan. (ver)

Sumber: