Sinergitas Proyek JTTS Deadlock

Sinergitas Proyek JTTS Deadlock

Poin-poin Solusi Dirangkum Jum’at Depan

KALIANDA – Sinergitas penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) antara Pemkab Lamsel dengan pelaksana proyek JTTS terkait persoalan yang membelit warga Tanjungsari dan Tanjungratu berujung deadlock. Pihak-pihak yang berperan dan kompeten dalam urusan ini seperti BPN, Kementerian PUPR, Kemenhut, hingga PN Kalianda juga belum bisa memberikan jalan keluar terbaik untuk ratusan warga yang masih berharap Uang Ganti Rugi (UGR). Hasilnya, konflik disana-sini menyebabkan Pemkab dan Polres Lamsel keteteran membendung amarah warga. Terbaru, Warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung memblokir ruas JTTS KM 52, serta upaya warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar melapor ke Presiden lantaran menganggap hak nya direnggut dengan adanya JTTS. Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan ini sejatinya untuk mengurai benang kusut yang berlarut-larut. Diforum itu Nanang bahkan tak dapat menyembunyikan kegusarannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JTTS Lampung Tahap I, Paket I – II, Mislan. “ Warga saya memblokir jalan minggu lalu karena belum dibayar UGR nya, maka kalau waktu itu Pak Mislan ada biar saya suruh masyarakat mengikat Pak Mislan saja, karena memang tidak ada koordinasi sehingga tidak ada solusi,” kata Nanang di Aula Karakatau Pemkab Lamsel, Selasa (29/1). Selain menyikapi polemik KM 52 dan Tanjungsari, Nanang mengatakan, Pemkab masih belum lari kearah yang lebih serius dari dampak JTTS ini. Pasalnya, ia tak ingin setelah JTTS rampung justru Lamsel dikepung banjir karena terdampak pembangunan JTTS. “ UUD 45 pasal 30 bumi dan seisinya untuk kesejahteraan rakyat sudah jelas. Tapi kalau bicara tanah kehutanan dan lain sebagainya, ya tidak selesai-selesai polemiknya,” ujar Nanang. Masih kata Nanang, persoalan KM 52 yang beberapa waktu lalu ada pertemuan antara perwakilan warga juga belum membuahkan hasil. Dan masih menunggu keputusan banding yang diajukan Kementerian PUPR. Untuk itu Jum’at depan Pemkab bakal kembali mengadakan sinergitas dengan peserta yang sama. Ia juga bakal menghimpun keterangan dari 11 Camat yang wilayahnya terdampak JTTS. Senada dengan Nanang, Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan menyayangkan permasalahan dan kendala dilapangan yang tak kunjung selesai. “ Kalau masalah maka pihak-pihak terkait mesti menyampaikan jangan ditutup-tutupi. Jangan ketika ada masalah kami yang dibenturkan tapi kalau aman kami ditinggalkan,” ketus Syarhan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JTTS Lampung Tahap I, Paket I – II Mislan enggan menjawab pertanyaan Radar Lamsel terkait problem JTTS yang menyulut konflik sosial ditengah masyarakat banyak. Pria ini memilih bungkam dan lekas meninggalkan Aula Krakatau selapas acara usai. “ Wah nggak tahu, maaf saya buru-buru mau pipis ke kamar kecil. Lebih baik tanya yang lain saja,” ujarnya seraya bergegas keluar dari lingkungan Pemkab Lamsel. Sementara Sismanto, Kepala Kantah BPN Lampung Selatan mengatakan, terkait polemik KM 52 bolanya sudah bukan di ranah BPN lagi karena warga sudah menang di pengadilan. “ Bolanya bukan di BPN lagi, karena secara legalitas mereka pemilik syah atas sertifikat. Tinggal tunggu saja apa hasil persidangannya baru bisa disimpulkan,” singkatnya. Disinggung soal polemik Tanjungsari?, Sismanto mengatakan, pemilik lahan sudah legal dan punya sertifikasi dan itu menurutnya bukan merupakan data fiktif. “ Sudah sah, dasar penerbitan sertifikat di Tanjungsari itu karena memang pemilik lahan yang bersinggungan dengan warga punya sertifikat sah dari BPN, itu juga sudah melalui proses lelang dipengadilan,” imbuhnya. Terpisah, juru bicara warga Tanjungratu Syaifudin masih mempercakayan jalan keluar persoalan ini kepada Pemkab Lamsel dan Mapolres Lamsel. “ Diskusi malam itu Pemkab minta waktu tiga hari kedapan untuk mencari jalan keluar problem ini. Kami juga diminta untuk tidak melanggar hukum dengan memblokir JTTS dan kami menyanggupi itu semua. Tetapi kalau lebih dari seminggu belum ada kejelasan kami pilih jalan sendiri saja,” tandasnya. (ver)

Sumber: