4 Calon Anggota DPRD PAW Segera Dilantik
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 30-01-2019,10:17 WIB
GEDONGTATAAN - Setelah melalui tahapan yang panjang, akhirnya empat calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pesawaran masa bakti 2014-2019 rencananya besok, (Kamis, 31/1) akan dilantik dan di ambil sumpah jabatan. Keempat calon anggota Dewan itu sendiri akan meneruskan sisa jabatan sekitar 7 bulan.
\"Iya, Insya Allah kalau tidak ada halangan hari Kamis nanti pelantikanya dan hari ini masih dilaksakan gladi,\" ujar Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/1).
Selain dilaksanakanya sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu, lanjut Nasir, dalam kesempatan tersebut juga akan dilangsungkan pelantikan anggota DPRD Pesawaran Rudi Agus Sunandar sebagau Wakil Ketua III DPRD. Sementara untuk keempat anggota calon anggita DPRD hasil PAW tersebut masing-masing yakni Erwanto, Aida Fitria, Ahmad Rizal dan Abdurohim.
Setelah dilaksanakan pelantikan, tambahnya, maka secara otomatis keempat anggota DPRD tersebut akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh keempat anggota DPRD sebelumnya baik di komisi maupun di masing-masing fraksi. \"Karena SK (gubernur) baru keluar, sementara AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang baru belum lama ini sudah dibentuk, maka mereka tidak ada jabatan disitu, kecuali masing-masing fraksi mengajukam untuk melakukan perombakan lagi,\" tandasnya.
Diketahui, setelah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pesawaran pada 20 September 2018 lalu, keempat anggota DPRD Pesawaran tersebut yakni atas nama Bumairoh digantikan oleh Abdul Rohim, kemudian Supriyadi digantikan oleh Aida Fitria, selanjutnya Kholid Hartanto digantikan oleh Ahmad Rizal dan Olan Fitrionando yang digantikan oleh Erwanto.
Dimana proses pergantian ini dikarenakan empat anggota mantan anggota DPRD Pesawaran tersebut mengundurkan diri karena kembali maju sebagai calon anggota legislatif pada 2019 mendatang namun bukan dengan partai yang telah menjadikan mereka sebagai wakil rakyat pada priode sebelumnya, namun justru pindah ke partai lain. Sehingga, dalam aturan yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) atau pada 19 September 2018. (Rus)
Sumber: