Pemotongan Bantuan Ternak Masalah Internal di Desa
KALIANDA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peternakan Kalianda angkat bicara mengenai masalah pemotongan dana pembuatan ternak dari Kementerian Pertanian (Kementan). Instansi yang menangani masalah peternakan ini mengatakan bahwa pemotongan dana pembuatan kandang ternak adalah masalah internal di desa. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke desa-desa. Sosialisasi itu menyampaikan tentang jumlah bantuan yang akan diterima oleh warga. Sekaligus menegaskan bahwa bantuan itu tidak boleh dikurangi. “Namun yang terjadi di lapangan seperti itu. Kami juga sudah banyak menegur desa agar masalah itu diselesaikan dengan cara yang baik,” kata Kepala UPT Peternakan Kalianda Mubsir saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (3/1) kemarin. Meski demikian, lanjut Mubsir, warga yang memprotes masalah dana bantuan yang dikurangi sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah desa. Menurut Mubsir, cara seperti ini harus dilakukan agar warga mengetahui alasan pemerintah desa mengurangi dana bantuan ternak tersebut. “Supaya tidak terjadi miss komunikasi ya. Jadi sebaiknya ditanyakan dulu, apa alasannya dan kenapa. Agar masalahnya bisa diselesaikan dengan baik,” katanya. Soal bantuan pakan ternak, Mubsir mengatakan, pertengahan Februari ini akan mulai didistribusikan lagi untuk mencukupi desa-desa yang masih kekurangan. Untuk ternak ayam, bantuan pakan ternak diberikan sebanyak 9 karung. Sedangkan untuk itik, bantuan pakan ternak diberikan sebanyak 14 karung. “Itu diberikan per RTM (rumah tangga miskin). Kalau total jumlahnya ndak hapal. Tapi pertengahan bulan ini distribusi lagi,” katanya. Mengenai polemik pendataan yang menilai batuan ternak tersebut kurang tepat sasaran, Mubsir mengatakan, hal itu bukanlah kesalah pemerintah desa. Karena, kata dia, penentuan RTM bukan usulan dari kades atau dari dinas, melainkan langsung ditentukan oleh pusat. Lebih jauh Mubsir mengatakan, desa tidak pernah mengajukan data RTM karena waktu itu desa hanya menerima nama-nama yang sudah di kirim dari pusat. Kemudian data itulah yang harus dipakai. “Itu nama-nama penerimanya memang sudah ditentukan dari kementerian langsung. Kita di daerah tidak bisa merubahnya. Tapi ada pengecualian kalau RTM itu sudah pindah, meninggal dunia atau RTM menolak bantuan tersebut karena alasan lain. Jadi bukan kita yang menentukan,” katanya. (rnd)
Sumber: