BPPRD Lamsel Genjot PAD Lewat Tapping Box
KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekor pajak rumah makan, hotel dan tempat hiburan. Upaya yang dilakukan oleh instansi yang membidang soal pajak dan retebusi daerah dikabupaten gerbang krakatau ini dengan memaksimalkan pemasangan Tapping Box (alat perekam transaksi jual beli’ red) di rumah-rumah makan, hotel, dan tempat-tempat hiburan diwilayah Lampung Selatan. Kabid Pendapatan Budi Prasetyo, mewakili Plt. Kepala BPPRD Lamsel Badruzaman mengatakan, pemasangan alat perekam transaksi jual beli tersebut, merupakan tindaklanjut dari penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum Off Understanding (MoU) antara Pemkab Lamsel dengan Bank Lampung, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel dari sektor pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan. \"Target tapping box akan kami dipasang itu berjumah sebanyak 63 unit dititik-titik tempat usaha yang memiliki potensi sebagi wajib pajak. Terhitung dari awal Januari hingga Februari ini jumlah tapping box yang telah terapsang secara maksimal itu sebanyak 24 unit,\" ujar Budi Parsetyo, kepada Radar Lamsel, diruangkerjanya, Kamis (7/2) kemarin. Diungkapkannya, tempat-tempat usaha yang saat ini sudah terpasang tapping box diantaranya Rumah Makan Simpang Raya Kalianda dan Penengahan, RM. Puti Minang Hajimena dan Natar, RM. Pindang Sahari Natar, RM. Sate Utami Natar, RM. Begadang III Branti, dan KFC Natar, Rumah Makan Pindang Sehat Kalianda, Simpur Kuring, Tempat Wisata Minang, Pondok Air Panas, Kalibata Cafe, dan Rumah Makan Pindang Pegagan Kalianda. \"Pemasangan tapping box ini masih akan terus kami sosialisasikan kepada para pemilik usaha di Lamsel, khususnya menyangkut soal fungsi dan tujuan dari dipasangnya alat perekam transaksi jual beli tersebut. Pemasangan alat tapping box ini merupakan terobosan BPPRD Lamsel, dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir,\" pungkasnya. Diketahui, target PAD yang dibebakan kepada BPPRD Lamsel, khususnya dari sektor pajak rumah makan, hotel, tempat hiburan dan parkir, untuk tahun 2019 jumlahnya meningkat dari tahun 2018 yakni dari Rp3,4 milyar naik menjadi Rp 5 milyar. (iwn)
Sumber: