BKD Minta Penerimaan PPPK Ditunda

BKD Minta Penerimaan PPPK Ditunda

Akar: Tidak Ada Anggaran

KALIANDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan akan melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta untuk memohon penundaan penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2019.           Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo mengatakan, merujuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB), seluruh kabupaten/kota di provinsi  agar segera melaksanakan perekrutan calon PPPK berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.           \"Kalau memperhatikan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenpan-RB, seleksi PPPK tersebut intinya harus segera dilaksankan ditahun ini. Berhubung belum tersedianya anggaran untuk kegiatan seleksi dan membayar gaji PPPK didaerah, maka seluruh BKD se-Lampung sepakat akan melayangkan surat ke BKN pusat untuk memohon agar seleksi calon PPPK diwilayah Provinsi Lampung dilakukan setelah adanya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan di tahun 2019 ini.\" ujar Akar Wibowo kepada Radar Lamsel, dirunagkerjanya, Kamis (7/2).           Akar menuturkan, mengapa pelaksanaan seleksi PPPK harus menunggu disahkannya APBD-Perubahan tahun 2019, kata Akar, karena pemerintah daerah khususnya Lampung Selatan saat ini tidak lagi memiliki anggaran. Dia berlasan, anggaran habis untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah disusun ke dalam APBD tahun 2019.           \"Jika pelaksanaan seleksi PPPK tersebut dipaksakan harus dilaksanakan, nanti siapa yang akan menanggung biaya untuk kegiatan seleksi dan membayar gaji para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut karena anggarannya tidak ada. Oleh karena itu, seluruh BKD se- Provinsi Lampung telah menggelar rapat, dan hasilnya sepakat akan mengajukan surat permohonan ke BKN yang isinya menunda pelaksanaan seleksi calon PPPK, sampai disahkannya APBD-Perubahan,\" terangnya.                 Dijelaskannya, dalam perekrutan PPPK diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, semua anggaran baik itu untuk proses seleksi dan penggajian dibebankan kepada pemerintah daerah.           “Ya kalaupun rencana itu jadi, segala pembiayaan untuk kegiatan seleksinya akan ditanggung oleh pemerintah daerah yang melaksanakan perekrutan, begitu juga untuk gaji nya. Bukan dibiayai oleh pusat,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: