Ada Kans 68 Buruh Dipekerjakan Kembali

Ada Kans 68 Buruh Dipekerjakan Kembali

KALIANDAHearing yang digelar Komisi D DPRD Lampung Selatan terhadap direksi PT. Sumber Batu Berkah (SBB) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memunculkan harapan bagi puluhan buruh PT. SBB. Pasalnya, hasil dari pertemuan itu menyimpulkan bahwa direksi PT. SBB tidak keberatan untuk mempekerjakan kembali para buruh namun tetap mengedepankan asas selektif seusai kriteria perusahaan. Ketua Komisi D DPRD Lamsel Yuli Gunawan menerangkan, perusahaan pertambangan itu siap untuk mempekerjakan kembali buruh yang kontraknya diputus. “ Pada prinsipnya perusahaan siap bila harus mempekerjakan kembali 68 buruh yang kontraknya diputus. Namun tetap ada catatan-catatan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak,” ucap Yuli Gunawan usai hearing di Komisi D DPRD Lamsel, Senin (11/2). Hal senada juga dipaparkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Lamsel M. Akyas. Politikus PKS ini menjelaskan keinginan buruh adalah agar dapat bekerja lagi diprusahaan tersebut. “Keinginan mereka sudah kami sampaikan ke perusahaan dan perusahaan membuka diri dengan masukan yang diberikan oleh DPRD dan Disnakertrans. Kalau semua dirumitkan tentu polemik ini tak akan ada habisnya, maka kami simpulkan keputusan baru akan disahkan dalam beberapa hari kedepan dengan memanggil pihak kepolisan, buruh, Disnakertrans, dan direksi PT. SBB,” terangnya. Sementara dari sudut pandang Anggota DPRD Lamsel asal Katibung, Akbar Gemilang. DPRD dalam hal ini tengah menjalin koneksi untuk menyampaikan hasil hearing ini kepada para buruh. “ Finalnya nanti kita undang kembali semua pihak. Saat ini hasil hearing akan kami sampaikan ke teman-teman buruh, bagaimana tanggapan mereka atas kabar ini yang jelas sudah ada jalan terang,” imbuhnya. Sementara HRD PT. SBB Cecep mengatakan perusahaan bersedia membuka diri untuk mempekerjakan kembali puluhan buruh dengan catatan tentunya. “ Kami bersedia mempekerjakan kembali. Tetapi tetap merujuk pada aturan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujarnya saat hearing. Disisi lain Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, MS. Yuristama menjelaskan telah memberikan anjuran kepada perusahaan untuk dapat merekrut kembali 68 buruh yang sempat diberhentikan dan mogok kerja. “ Disnakertrans sudah menganjurkan agar PT. SBB mempekerjakan kembali para buruh. Hasil dari pada hearing ini nantinya akan dikerucutkan kembali dan dimusyawarahkan bersama pihak terkait,” tandasnya. (ver)

Sumber: