Dinas Perhubungan Segera Tertibkan Parkir Liar

Dinas Perhubungan Segera Tertibkan Parkir Liar

GEDONGTATAAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran akan segera melakukan pendataan lahan parkir dan menerbitkan surat tugas kepada petugas pengelola parkir. Langkah itu dilakukan mengingat saat ini banyaknya parkir liar di sejumlah wilayah Kabupaten setempat. Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran, Afdal Faisal mengatakan, besaran pungutan parkir juga akan ditentukan melalui retribusi parkir yang ditetapkan melalui karcis yang dikeluarkan oleh Dishub. Sebab, menurutnya selama ini masih banyak penarikan parkir pada titik tertentu dilakukan dengan atau tanpa karcis resmi. \"Ditahun 2019 ini penarikan dari retribusi parkir akan lebih ditertibkan lagi, sehingga besaran pungutan pun semunya sama sesuai dengan yang tertera pada karcis. Jangan sampai penarikan mengatas namakan parkir namun masuk kantong pribadi,” ujat Afdal, Senin (11/2). Sedangkan untuk jenis penarikan retribusi parkir ini, lanjut Afdal, terbagi dua yakni lahan parkir tepi jalan dan lahan parkir khusus. Dimana retribusi untuk lahan parkir itu dikelola oleh Dishub sendiri. Sedangkan untuk pungutan dari pajak parkir dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran setiap tahunnya. Selanjutnya, ditahun 2019 besaran target PAD dari sektor parkir dan izin trayek secara keseluruhan Rp.  445.950.000/tahun. Ia merincikan, besaran parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp. 2000,-, kemudian untuk kendaraan roda empat sebesar Rp. 3000 ,-. Sedangkan untuk pembuatan izin trayek sampai masa batas berlaku ditarif dengan kisaran tidak kurang dari Rp. 200 ribu perunit kendaraan roda empat. \"PAD dari parkir dan izin trayek tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun lalu, kalo tahun lalu hanya Rp. 200 juta/tahun, sekarang menjadi Rp. 445,950 juta/tahun. Adapun untuk cara kerja pungutan parkir, petugas bisa memungut setiap hari ataupun mingguan dengan tentunya tidak lepas dari pengawasan kita,\" terangnya. Guna membedakan antara parkir resmi dan parkir ilegal, tambahnya, petugas parkir dilapangan mengantongi surat tugas dan kelengkapan topi maupun baju khusus parkir berwarna oranye. 
 
\"Kalau ditemukan ada petugas parkir gadungan yang tidak mengantongi surat tugas resmi, lalu dia melakukan pungutan atau penarikan lahan parkir maka segera laporkan kepihak berwajib, karena jelas itu merupakan pungli dan meresahkan masyarakat,\" tandasnya. (Rus)

Sumber: