Hamdalah, Buruh PT. SBB Sambut Baik Hasil Hearing
KALIANDA – Hasil hearing yang memungkinkan eks buruh dipekerjakan kembali, disambut baik oleh 68 mantan buruh PT. Sumber Batu Berkah (SBB). Ya, pertemuan antara Komisi D DPRD Lamsel dengan direksi PT. SBB dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel sejalan dengan harapan para buruh tambang di Kecamatan Katibung itu. Kepada Radar Lamsel, mantan buruh PT. SBB Jeki Modelo Barus megutarakan bahwa kemungkinan itu disambut baik oleh para buruh yang sebelumnya sempat berstigenag dengan direksi perusahaan. “ Terkait kemungkinan itu kami menyambut baik. Karena memang para buruh ingin kembali dikontrak oleh perusahaan,” ujar Jeki sapaan Jeki Modelo Barus, Selasa (12/2). Dikatakan pemutusan kontrak terhadap puluhan buruh itu berawal dari gerakan solidaritas buruh terhadap enam pekerja yang telah lebih dulu diputus kontrak kerjanya. Berangkat dari aksi solidaritas itu, puluhan buruh PT. SBB dari bagian produksi menggelar aksi kontinu, mulai dari mogok kerja sampai penyampaian aksi protes terhadap perusahaan. Finalnya, aspirasi mereka ditangkap oleh DPRD Lamsel guna dicarikan solusinya. “ Tadinya hanya enam buruh yang diputus. Tapi karena aksi solider sesama buruh ya kami bersatu. Mungkin karena gerakan itulah rekan-rekan buruh yang terlibat ikut masuk daftar pemutusan kontrak,” ungkapnya. Kendati begitu. Para buruh ini akan lebih dulu berkoordinasi perihal kepastian perekrutan kembali yang disampaikan direksi PT. SBB melalui manager HRD PT. SBB, Cecep. “ Kalau pak Cecep kan dia juga sebagai orang kepercayaan perusahaan yang menyampaikan suara dari atasan. Untuk itu kami akan sampaikan dulu kepada rekan-rekan buruh soal kabar ini,” terang Jeki. Masih kata Jeki, Komisi D DPRD Lamsel dikabarkan sudah menjalin kontak untuk membahas kans ini lebih lanjut. Sebab pengambilan keputusan ini diyakini mesti seragam dengan keinginan buruh pada umumnya. “ Ya, usai hearing itu nanti akan ada lagi pertemuan final yang mencakup didalamnya perwakilan buruh, PT. SBB, serta Disnakertrans Lamsel yang diwadahi DPRD Lamsel. Tapi waktunya belum ditentukan,” imbuhnya. Sebelumnya, Hearing yang digelar Komisi D DPRD Lampung Selatan terhadap direksi PT. Sumber Batu Berkah (SBB) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memunculkan harapan bagi puluhan buruh PT. SBB. Pasalnya hasil dari pada pertemuan legal itu menyimpulkan bahwa direksi PT. SBB tidak keberatan untuk mempekerjakan kembali para buruh namun tetap mengedepankan asas selektif seusai kriteria perusahaan. Ketua Komisi D DPRD Lamsel Yuli Gunawan menerangkan bahwa perusahaan pertambangan itu siap untuk mempekerjakan kembali buruh yang kontraknya diputus. “ Pada prinsipnya perusahaan siap bila harus mempekerjakan kembali 68 buruh yang kontraknya diputus. Namun tetap ada catatan-catatan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak,” ucap Yuli Gunawan usai hearing di Komisi D DPRD Lamsel. (ver)
Sumber: