GEDONGTATAAN - Setelah menunggu hampir dua bulan, akhirnya SK perpanjangan tenaga kontrak dilingungan Pemkab Pesawaran mulai dibagikan. Hal tersebut seperti yang terlihat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dimana sebanyak 78 tenaga kontrak dapat benafas lega karena masa kerjanya telah dinilai layah untuk dilanjutkan.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri saat menyerahkan perpanjangan SK tersebut menyampaikan kepada THLS yang telah mendapatkan SK bupati dapat bekerja sesuai aturan jangan sampai bekerja melebihi kapasitasnya. \"SK yang kita bagikan ada 78 THLS itu termasuk yang bekerja di UPT-UPT Kecamatan,\" ujar Fikri saat memberikan arahan pada acara penyerahan SK di aula dinas setempat, Selasa (12/2).
Menurut Fikri, tugas THLS di kantor PUPR adalah untuk membantu pekerjaan baik itu dikantor dinas maupun di UPT Kecamatan. \"Mereka diberdayakan untuk membantu pekerjaan dikantor maupun di UPT terkait informasi dilapangan maupun urusan kantor, sedangkan untuk sistem kerja nya itu tidak ada bedanya baik itu THLS maupun PNS mereka punya kewajiban yang sama. Akan tetapi saya mewanti-wanti jangan sampai THLS yang diberi tanggung jawab melebihi kapasitas PNS. Contoh saat kita butuh mereka terkait data di lapangan akan tetapi mereka susah dihubungi. Saya tidak mau terjadi seperti itu,” imbuhnya.
Sebab menurutnya, semua THLS maupun PNS yang bekerja memiliki kewajiban yang sama akan dilihat dari kinerja yang dilakukan. \"Untuk tahun ini memang untuk THLS nya itu ada yang mengundurkan diri lantaran diterima sebagai PNS ada juga yang pindak kerja, dan mereka sudah ada gantinya. Kita di sini bekerja dilihat dari kinerja kita bedakan untuk reward untuk yang rajin dan tidak rajin,” ucapnya.
Sedangkan untuk sanksi akan diterapkan bukan hanya untuk THLS saja melainkan bagi tenaga PNS juga. “Untuk sanksi THLS memang belum pernah ada. Akan tetapi untuk PNS yang malas bekerja Tukin nya tidak akan saya keluarkan dan itu pernah saya lakukan lantaran yang bersangkutan malas bekerja. Upaya sudah kita lakukan saya panggil tapi ga juga datang. Tukin Ini lkan tentang tingkat kehadiran karena tukin itu kita keluarkan dilihat dari tingkat kehadiran,” jelasnya.
Untuk itu terkait tentang kedisiplinan pihaknya akan memberikan contoh kebawahannya sesuai aturan. \"Intinya selama kita tidak ada kegiatan diluar saya pun wajib untuk masuk kantor setiap harinya. Kita akan coba benahi dengan kantor pu yang sudah terpisah punya kenyamanan untuk berkreasi seperti sistem yang saya terapkan saat ini, saya akan mengutamakan tugas saya baru yang lain,” tandasnya. (Rus)