Pemerintah Pusat Berikan 301 Formasi P3K
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 13-02-2019,09:46 WIB
GEDONGTATAAN - Jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sama (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang diberikan oleh pemerintah pusat mencapai 301 formasi.
\"Beberapa waktu lalu tepatnya 4 Februari kita menerima surat secara resmi dari Kemenpan RB berkaitan dengan seleksi P3K sesuai dengan kelender yang ditentukan Kemenpan RB termasuk dalam surat tersebut sudah ada formasinya,\" ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pesawaran, Sunyoto pada Senin (11/2).
Dikatakan, dari 301 formasi tersebut terdiri dari 263 tenaga pendidik (guru); dan 38 penyuluh pertanian. Dimana dalam surat itu juga terkait seleksi dan pembayaran gaji P3K dibebankan kepada APBD Kabupaten Pesawaran.
\"Dari hasil rapat di provinsi, kita menemui kendala jika dibebankan melalui APBD. Pertimbangannya karena APBD TA 2019 sudah ditetapkan dan berjalan,\" ucapnya.
Oleh sebab itu lanjut Sunyoto pemerintah kabupaten Pesawaran tidak keberatan atas intruksi pemerintah pusat terkait rekrutmen P3K tersebut. Sehingga pihaknya berkirim surat kepada Kemenpan RB agar pelaksanaan rekrutmen P3K ditunda hingga APBD perubahan.
\"Hingga saat ini terkait juklak dan juknis tahapan rekrutmen P3K belum ada informasi secara resmi. Kami pun telah mengirimkan delagasi untuk berkoordinasi dengan ke pusat,\" jelasnya.
Selain juknis tahapan rekrutmen P3K, besaran gaji bagi P3K pun belum diterima pihaknya. Pasalnya besaran gaji tersebut juga akan dihitung yang nantinya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.
\"Kesimpulannya kami masih menunggu juknis rekrutmen P3K. Pada prinsipnya kita siap melaksanakan, tapi kami minta tenggang waktu hingga perubahan,\" ujarnya.
Lebih jauh pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunggu informasi secara resmi dari pemerintah terkait tahapan rekrutmen P3K tersebut.
\"Tentunya akan kita sampaikan rilis secara resmi jika tahapan rekrutmen P3K sudah mulai dibuka,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: