P3MD Kurang Garang dalam Pendampingan

P3MD Kurang Garang dalam Pendampingan

Dana Pemberdayaan Rentan Dicubit Aparat

KALIANDA – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Pendamping Desa, Lampung Selatan kurang garang dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kendati bukan bertugas melakukan kontrol dan mobilisasi partisipasi dalam menjalankan prosedur. P3MD sebagai self governing community acap diabaikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Utamanya pendampingan Dana Desa (DD). Baru-baru ini dugaan penyelewengan DD tahun 2017 muncul dari Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram. Ada belasan kegiatan yang terindikasi fiktif dan hampir separuh kegiatan itu muncul dari bidang pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa. Suhadi personil P3MD Lampung Selatan enggan disebut kecolong. Tidak adanya power P3MD menjadi argumen, sebab bukan ranah mereka mengevaluasi dan mengawasi realisasi DD. Lebih tepatnya P3MD sebagai pencegah sebelum ada kekeliruan. “ Kami tidak berwenang untuk mengevaluasi realisasinya tetapi tugas kami lebih kepada mencegah kekeliruan. Kalaupun terjadi kesalahan itu adalah hak prerogatif aparatur desa yang dikepalai Kades, namun tetap ada laporan rutin yang masuk ke kami dari pendamping desa,” kata Suhadi kepada Radar Lamsel, Rabu (13/2). Dilanjutkan sejauh ini belum ada laporan yang diterima P3MD terkait permasalahan yang mencuat dari Desa Lebung Sari. Kalaupun dugaan penyimpangan itu benar, Suhadi mendesak instansi terkait menegakan aturan yang berlaku. “ Soal demo itu kami sudah tahu, tapi inti permasalahannya belum kami terima. Kalaupun dugaan-dugaan itu benar adanya maka Inspektorat berhak menindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya. Komentar senada juga disampaikan Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa (PD) Merbau Mataram, Heri. Dijelaskan dirinya tak tahu banyak terkait kasak-kusuk yang mencuat ke publik. “ Soal dugaan penyelewengan itu saya tidak tahu. Karena saya baru bertugas di Merbaumataram setelah realisasi DD 2017 selesai digelar. Pada saat itu disana masih belum ada personil alias jabatan belum ada yang mengisi,” ungkapnya. Masih kata Heri, dari pendamping desa Lebung Sari pun belum ada temuan terkait dugaan penyelewengan itu. Setali tiga uang, Heri juga menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Inspektorat untuk turun dan melakukan pemeriksaan, jika ada laporan seperti itu. “ Kalau dari pendamping desa tidak ada temuan. Karena memang pada saat itu saya masih bertugas di Kalianda, sehingga belum pasih mengomentari permasalahan ini,” tukasnya. Secara teknis 70 persen Dana Desa dipakai untuk kepentingan infrastruktur. 30 persen sisanya diperuntukan untuk kegiatan yang dibalut dengan nama pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa. Dalam prosesnya realisasi 30 persen itu kerap prematur dan menjadi temuan masyarakat yang justru tidak ditemukan petugas dan instansi terkait. (ver)

Sumber: