Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor

GEDONGTATAAN - Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Gedongtataan dan Team Tekab 308 Polres Pesawaran membekuk Riki Abidin (21), dan Endang Arista (26), keduanya warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Rabu (13/2) sekitar pukul 18.00 terkait dugaan terlibat pencurian sepeda motor di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan.
 
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-670/XI/2018/Res Pesawaran/Sek. Gdtataan, tanggal 22 November 2018 atas nama pelapor Suwono (55), warga Desa Sukaraja, Gedongtataan. Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Riki Abidin dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat penggerebekan.
Melalui rilisnya, Polsek Gedongtataan menyampaikan, bahwa pencurian terjadi pada Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 03.00, kedua tersangka merusak kunci stang sepeda motor korban Honda Supra Fit BE-6803-VM, menggunakan kunci leter T. Setelah stang berhasil dirusak, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan reserse kriminal Polsek Gedongtataan bekerjasama dengan Team Tekab 308 Polres Pesawaran kedua pelaku diketahui sedang berada di seputaran Desa Tamansari. Kanitresum Ipda David Herlis bersama sejumlah anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Petugas menyita sebuah kunci leter T, dan satu lembar STNK berikut BPKB sepeda motor Honda Supra Fit milik korban. Berdasarkan interogasi yang dilakukan petugas, diketahui pula, kedua tersangka pernah juga sebelumnya mencuri sepeda motor di Desa Tamansari, Gedongtataan. Hingga kemarin keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gedongtataan. (Red)

Sumber: