Bawaslu Lamsel Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran

Bawaslu Lamsel Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran

KALIANDA – Kontestasi politik peserta pemilu pada masa kampanye dan menjelang pemilihan semakin meningkat. Untuk itu, sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengajak seluruh jajarannya mulai tingkat kecamatan dan desa meningkatkan pengawasan. Dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dan penyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2019 bersama Panwaslucam se-Kabupaten Lamsel, Sabtu (2/3). Rakor yang berlangsung di Hotel Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda tersebut menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Lampung yakni Tamri, S.HUT, M.H dan Hermansyah, S.HI, M.H. Sebagai Koordinator Penyelesaian Sengketa, Hermansyah menjelaskan, kewenangan penyelesaian proses sengketa dibentuk untuk menjaga proses Pemilu yang tertuang dalam pasal 114 ayat 1, UU nomor 10 tahun 2016 dan pasal 648 UU nomor 7 tahun 2017 serta perubahan Perbawaslu nomor 7 tahun 2016. “Sengketa acara cepat timbul karena bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan ditempat kejadian. Sengketa acara cepat dapat diajukan oleh peserta pemilihan dan pertimbangan pengawas pemilihan terhadap peristiwa ditempat kejadian. Dan keputusannya ada tiga, yakni sepakat, tidak sepakat dan tindak lanjut,” papar Hermansyah yang menyebutkan penyelesaian sengketa berpedoman pada prinsip Pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesional, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas. Sementara anggota Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan, pola dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. “Hasil pengawasan pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan memenuhi unsur syarat formil dan materil meliputi seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian serta uraian singkat kejadian,” tuturnya. Sementara Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengajak seluruh jajaran Panwaslucam di Lamsel untuk meningkatkan pengawasan selama proses kampanye hingga pemilu tahun 2019 selesai digelar. “Selama proses kampanye berlangsung hingga pemilihan nanti adalah hal yang cukup krusial dan menjadi perhatian kita semua selaku lembaga pengawas. Tingkatkan pengawasan setiap tahapan Pemilu untuk menjamin pemilu tahun 2019 yang jujur dan adil sesuai peraturan yang berlaku,” kata Hendra Fauzi didampingi empat komisionerl Bawaslu lainnya, kemarin. (red)

Sumber: