Banding Bakal Dicabut, Tanjung Sari – Sukabaru Alot

Banding Bakal Dicabut, Tanjung Sari – Sukabaru Alot

Pembahasan Lahan Tol di Jakarta, Hasilkan Poin Penting

KALIANDA – Kabar belum tuntasnya pembebasan sejumlah lahan tol milik warga Lampung Selatan yang sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mulai diproses. Perjalanan warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar dan Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan menuju kantor staff kepersidenan RI yang berkedudukan di Jakarta membuahkan beberapa poin. Poin tersebut antara lain, staff kepresidenan bersama kementerian terkait mengupayakan waktu dua pekan untuk pencabutan banding di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terkait 45 bidang lahan milik warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Namun warga diminta untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan agar kans pencabutan banding yang dilayangkan Kementerian PUPR itu dapat segera terlaksana. Kuasa Hukum pemilik lahan Syaifulloh, SH., M.Si mengatakan, syarat yang mesti dipenuhi oleh warga Tanjungratu yakni menyiapkan surat putusan bertandatangan, foto copy surat tanah dan surat permohonan yang ditujukan ke Presiden RI. “ Untuk warga Tanjung Ratu staf kepresidenan mengupayakan dua pekan persoalan ini bisa tuntas namun sebelum itu terealisasi, kita tunggu dulu hasil surat permohonan yang ditujukan ke Presiden. Begitu pinta staf kepresidenan RI,” kata Syaifulloh kepada Radar Lamsel, Rabu (13/3). Pria yang tengah berada di Jakarta mendampingi warga tiga desa dari tiga kecamatan itu menilai, khusus polemik di Tanjung Ratu proses penuntasannya tidak alot seperti yang dialami warga Tanjungsari dan Sukabaru. “ Kalau Tanjung Ratu itu permasalahannya tidak rumit. Bahkan staff kepresidenan pun geleng kepala ketika tahu persoalan Tanjung Ratu demikian. Karenanya dalam waktu dua pekan ini diharapkan proses banding dapat segera dicabut dan warga bisa mencairkan uang ganti untung yang nilainya sekitar Rp 9,5 miliar,” kata Syaifulloh. Lain halnya dengan kondisi yang dialami warga Desa Tanjungsari dan Sukabaru. Syaiful sapaan karib Syaifulloh membeberkan staff kepresidenan meminta pihak-pihak yang terlibat disana untuk didatangkan guna membahas kelanjutan penyelesaiannya. “ Pemerintah akan mengundang semua pihak yang terlibat dalam persoalan Tanjungsari dan Sukabaru. Itu juga diupayakan dalam dua pekan ini kejelasannya,” beber Ketua Laskar Merah Putih Lamsel ini. Selain poin poin tersebut, Syaiful juga sempat bercerita bahwa perjuangan warga di Jakarta sarat emosional. Sebab, kata dia, dalam rombongan yang diboyong ke Jakarta, Nurhalimah ibu rumah tangga yang menerobos Paspampres saat peresiman Tol di Natar juga ikut serta. Disana, kata dia, isak tangis Nurhalimah kembali pecah. “ Ya, Nurhalimah juga tadi saya lihat ikut dalam rombongan tangis beliau pecah juga disana, namun pemerintah bakal memanggil pihak-pihak terkait sebelum memutuskan hasil akhir untuk warga dua desa itu,” ungkapnya. Sementara, Suroyo pemilik lahan asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar berharap pemerintah melaui staff kepresidenan dapat menuntaskan polemik ini dengan putusan yang pro rakyat. “ Ya, setidaknya ini kali pertama kami ke jakarta memenuhi undangan langsung dari pusat. Namun sebelum hasil akhirnya keluar hasil pembahasan tadi sementara menyimpulkan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan di Tanjungsari,” terang Suroyo. Disisi lain Syaifudin pemilik lahan asal Tanjung Ratu berharap waktu dua pekan yang diberikan dapat mencabut banding dengan segera. Sebab saat banding dicabut maka proses pencairan uang yang dikonsinyasikan di PN Kalianda bisa direalisasikan. “ Mudah-mudahan seusai harapan. Yang jelas kami penuhi dulu syarat yang diminta lalu kemudian menanti hasil daripada surat permohonan yang ditujukan ke Presiden. Setelah itu kita akan tahu hasil akhirnya seperti apa,” tandasnya. Untuk diketahui, keberangkatan warga tiga desa itu dilatarbelakangi belum tuntasnya pembebasan lahan oleh Kementerian PUPR. Berdasar data yang dihimpun Radar Lamsel terdapat 45 bidang di Desa Tanjung Ratu dengan estimasi ganti rugi senilai Rp 9,5 M. Lalu 56 bidang berada di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 25 M. Sementara BPN Kantah Lamsel mencatat terdapat 437 bidang tanah garapan masyarakat di Desa Tanjungsari Kecamatan Natar, dikuasai oleh dua pihak yaitu pihak Suroyo cs dan pihak Suyanto cs. Berdasarkan hasil inventarisir dan Identifikasi satgas, jumlah bidang tanah yang terkena dampak JTTS sebanyak 80 bidang. Namun, 39 bidang telah memiliki sertipikat dan 41 bidang hanya sporadik. (ver)

Sumber: