Separuh Usaha Tambak di Desa Rajabasa Belum Miliki Izin
![Separuh Usaha Tambak di Desa Rajabasa Belum Miliki Izin](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-Ilustrasi-5.jpg)
RAJABASA – Selain masalah tak memberi income atau pendapatan untuk desa, rupanya usaha tambak di Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa masih memiliki masalah lain. Yaitu mengenai kelengkapan izin. Data Pemerintah Kecamatan Rajabasa menyebutkan, dari dua puluhan usaha tambak, hanya sebagian yang memiliki izin. Kasi Pertanahan dan Perizinan Kecamatan Rajabasa Fahrurrozi membenarkan hal tersebut. Pria yang akrab disapa Rozi ini mengatakan, hanya separuh usaha tambak yang sudah melengkapi izin. Izin tersebut terdiri dari SITU (surat izin tempat usaha), SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), dan IMB (izin mendirikan bangunan). Sementara separuh perusahaan lainnya masih memproses izin usaha yang dibuat secara kolektif dengan NIB (nomor izin berusaha). Dengan adanya NIB, maka pengusaha tak perlu lagi mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP, dan izin-izin yang lain. “Sebagian sudah punya (izin), SITU, SIUP, TDP, sama IMB, sementara itu. Yang lainnya belum, tapi infonya mereka sudah buat izin kolektif,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (19/3) kemarin. Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rajabasa, Sugeng, mengatakan persoalan income usaha tambak yang tak masuk ke desa harus dicek ulang. Menurut Sugeng, pemerintah desa setempat harus membuat peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang pendapatan. “Perdes-nya harus ada dulu, supaya masuknya jelas. (income) Itu kan masuknya ke APBDes, bukan ke kantong pribadi atau kantong yang lain,” katanya. Jika desa sudah memiliki perdes yang mengatur tentang pendapatan, lanjut Sugeng, maka perdes tersebut harus dimusyawarahkan bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) setempat. Kemudian menentukan apakah perusahaan itu akan memberi CSR (corporate social responsibility) atau dana bantuan yang lain. “Kalau belum ada, dibuat dulu. Kemudian diserahkan ke kabupaten untuk disetujui. Selanjutnya desa yang menentukan, apakah meminta CSR atau yang lain. Misal enam bulan sekali atau setahun sekali,” katanya. Diberitakan sebelumnya, wilayah pesisir Kecamatan Rajabasa memang terkenal dengan usaha tambaknya. Hampir di sepanjang jalan di desa-desa wilayah ini dihiasi berbagai jenis usaha pertambakan. Namun sayang, dari sekian banyaknya usaha tambak tak ada satu pun yang mendatangkan income atau pendapatan untuk desa. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, ada 19 usaha tambak yang beroperasi di Desa Rajabasa. Namun tak satu pun dari 19 usaha tambak itu memberikan income untuk desa. Informasinya, kondisi ini sudah terjadi sejak 4 tahun belakangan ini. Selain tak memberi income kepada desa, sumber ini menyebutkan jika seluruh pengusaha tambak di desa itu pelit. Saat desa memiliki acara, pengusaha tambak yang dimintai oleh masyarakat tak memberikan sesuai dengan harapan. Padahal, uang itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Rajabasa, Samsuddin Depati, mengamini jika tak ada income dari pengusaha tambak yang masuk ke kas desa. Setidaknya, minimnya kontribusi pengusaha tambak itu sudah dialami Samsuddin sejak ia menjabat sebagai kepala desa. Samsuddin melanjutkan, pihaknya juga sudah berusaha menegur pengusaha tambak agar memberikan sedikit pemasukan bagi desa dengan cara mengimbau secara lisan. Tetapi imbauan itu tetap tak didindahkan oleh para pengusaha tambak. “Pernah kami sampaikan secara lisan, kepala dusun (kadus) yang bergerak. Tapi sampai saat ini tidak ada laporan soal income yang masuk,” katanya. (rnd)
Sumber: