Terima Parcel Idul Fitri, ASN Bisa Ditangkap KPK

KALIANDA - Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial. Namun, para ASN khususnya harus berhati-hati terhadap hal itu karena bisa jadi sebagai praktek gratifikasi yang melanggar aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung memberikan surat himbauan dan penegasan mengenai persoalan tersebut. Surat resmi dengan nomor : B/GTF.OO.02/Ol-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 ini berisi tentang aturan Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Penegasan ini disampaikan Kabag Organisasi Setdakab Lamsel, Puji Sukanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/5) kemarin. Saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti surat tersebut untuk diteruskan ke OPD serta BUMD dan sejumlah perusahaan di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Puji menerangkan, sebagai ASN atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada momen hari raya. Sebab, bisa jadi hal itu ada indikasi kepentingan yang berkaitan dengan jabatan ASN. “Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana. Surat nya sedang dibuat untuk diteruskan ke OPD dan BUMD,” ujar Puji dikantornya. Dia menambahkan, surat yang layangkan lembaga antirasuah ini bukan hanya imbauan, melainkan juga sebagai penegasan. Jika masih ada perusahaan yang masih melakukan hal itu kepada jajaran ASN maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepâda KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika penerimaan dalam bentuk barang atau bingkisan seperti parcel maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Namun, harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang nantinya dilaporkan kepada KPK. “Jika mendapat bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa bisa langsung kita berikan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Setelah itu, kita buat laporan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi terkait melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” pungkasnya. (idh)
Sumber: