Desak Bandara Setorkan Pajak Parkir ke Daerah

KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan bakal mendesak pihak Bandar Udara (Bandara) Raden Intan untuk menyetorkan pajak parkir ke daerah. Pasalnya, hal tersebut diatur oleh undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah. Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman, didampingi Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Sisrinaldi mengatakan, hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor. Pasalnya, selama ini pemerintah daerah tidak mendapatkan nilai plus dari keberadaan bandara tersebut. Padahal, katanya, berdasarkan aturan yang berlaku terdapat beberapa sektor pajak yang bisa diambil oleh pemerintah daerah. Mulai dari retribusi parkir, reklame dan pajak rumah makan yang berada di lokasi bandara bertaraf internasional tersebut. “Upaya koordinasi dalam kurun waktu satu tahun terakhir yang dilakukan BPPRD kepada pihak bandara, akhirnya dua sektor PAD yakni reklame dan pajak rumah makan bisa diambil. Kami juga telah beberapa kali mengajukan surat permohonan pemungutan pajak di lokasi Bandara Raden Intan. Namun, selalu memdapatkan bantahan dengan dalih telah melakukan pembayaran pajak langsung ke negara melalui pihak ketiga pemenang tender parkir,” kata Badruzzaman melalui sambungan telepon, Minggu (26/5) kemarin. Dia menegaskan, dalam aturan undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah menegaskan jika pajak yang ada di daerah menjadi kewenangan pemerintah. Bahkan, dari surat balasan penolakan pihak Bandara Raden Intan telah diteruskan ke Kemenkeu RI untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut. “Kemenkeu menyebutkan jika untuk pajak rumah makan, reklame dan parkir menjadi pajak daerah. Tidak ada double dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang biasa disetorkan pihak bandara,” tegasnya. Lebih lanjut dia menerangkan, jika upaya ini berhasil maka dimungkinkan PAD melalui sektor parkir Bandara akan meningkat rata-rata Rp100 – Rp150 juta per bulan. Sementara dari pajak rumah makan, akan memperoleh Rp50 juta setiap bulannya. “Untuk reklame masih dalam pendataan dan penghitungan. Kalau dari parkir bisa kita hitung dari rata-rata perolehan mereka setiap bulan. Jadi, pemkab akan memperoleh 30 persen dari nilai pendapatan parkir yang mereka peroleh,” pungkasnya. (idh)
Sumber: