DPMD Deadline Desa Sampai 2 Agustus

DPMD Deadline Desa Sampai 2 Agustus

Percepat Realisasi DD Tahap II

NATAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan memberi batas waktu untuk desa yang belum mencairkan DD tahap II hingga 2 Agustus mendatang. Tenggat waktu itu diungkap oleh Kepala Dinas PMD Lamsel, Rohadian saat berada di Kecamatan Natar. Seluruh desa diminta untuk mengusulkan Dana Desa (DD) tahap II, hal itu untuk mempercepat realisasi DD yang ditunggu oleh masyarakat.   \"Paling lambat 2 Agustus usulan sudah disampaikan, jangan lama-lama karena khawatir akan menganggu DD tahap III,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel usai Monev di Aula Kantor Camat Natar, Senin (29/7).  Untuk yang sudah cair sambungnya, agar segera direalisasikan sesuai dengan peruntukannya. \"Ya kami hanya mengingatkan, jangan sampai lalai gitu. Semuanya harus terjadual dan tersistim,\" tuturnya.  Selain itu tambah dia, anggaran BUMDes agar dimanfaatkan sesuai peruntukan BUMDes itu sendiri, bukan malah disimpan dan digunakan untuk keperluan lainnya. \"Saya mengingatkan agar anggaran untuk BUMDes supaya pemanfatan dananya betul-betul untuk BUMDes sendiri,\" tegasnya.  Sementara itu, Camat Natar Eko Irawan melalui Kasi Ekobang Bimi mengatakan, sejauh ini baru ada Empat desa yang mencairkan DD tahap II diantaranta Desa Haduyang, Rulunghelok, Banjarnegeri dan Bumisari. \"Sementara ini baru itu, tetapi berjalan tetap ada yang usul. Mudah-mudahan sebelum tanggal 1 Agustus semua beres,\" pungkasnya. (Kms)

Sumber: