Walhi Dorong DPRD Lampung Cabut Izin PT. LIP

Walhi Dorong DPRD Lampung Cabut Izin PT. LIP

BANDARLAMPUNG – Persoalan penambangan pasir yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Selat Sunda tak kunjung mendapatkan titik temu. Walhi yang mendorong Pemprov Lampung mencabut izin kini bertumpu salah satunya pada DPRD Provinsi Lampung. Hal ini diungkapkan Direktur eksekutif Walhi Lampung Irvan Trimusti usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung Selasa (9/12) diruang rapat Komisi II. \"Titik fokus kita ke komisi II agar bisa memberikan dorongan pada Pemprov Lampung untuk mencabut izin usaha pertambangan operasi PT LIP karena kami melihat IUP (izin usaha pertambangan) PT LIP dalam penerbitannya cacat administrasi, karena bertentangan Undang-undang nomor 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,\" beber Irvan. Dia melanjutkan,  saat pengajuan izin memang Pemprov Lampung belum belum memiliki Perda  nomor 1/2018 tentang RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Lampung). Perda baru disahkan pada Januari 2018. Maka, masa 2014-2018 sebelum terbitnya Perda tersebut artinya izin pengelolaan ruang laut masih masa moratorium. \"Tapi ternyata di antara jeda terbitnya Perda ini Pemprov menerbitkan izin PT LIP. Kemudian ada juga 4 izin pertambangan lainnya yang tersebar di Lampung Timur dan Tulangbawang,\" tambahnya. Irvan menyebut pihaknya akan terus mendesak pencabutan izin PT LIP. Pihaknya mendesak pencabutan izin harus dilakukan tanpa perlu  menunggu izin tersebut habis pada Maret 2020 mendatang. \"Jika Pemprov memilih menunggu hingga Maret saat waktu izinnya habis, maka kami tetap mendorong mencabut karena  siapa sekarang yang bisa menjamin perusahaan tidak melakukan aktivitas, apa Pemprov mau mengawasi perusahaan tidak ada aktivitas?,\" tambahnya Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan dalam RDP ini pihaknya duduk bersama untuk mendengar WALHI, Mitra Bentala sebagai basis data untuk memutuskan rekomendasi. \"Minggu depan kami akan meninjau lokasi dilapangan yang juga sebagai bentuk dukungan kita pada perjuangan masyarakat di Pulau Sebesi dan sekitarnya. Kami juga di  komisi II berharap Gubernur kita yang baru ini bersih dan semangat menjaga lingkungan yang berbasis ramah lingkungan, dan kami berharap bsa selesai dengan baik,\" beber Wahrul.  Ditanyai soal rekomendasi apa yang bakal diberikan, Wahrul mengatakan akan melihatnya dari berbagai aspek. Apalagi di Perda RZWP3K telah jelas bahwa tidak boleh ada lagi izin terkait penambangan pasir. \"Dari semua ini, maka kami akan melihat utuh dan menyeluruh dari masukan-masukan semuanya. Untuk rekomendasi, kami akan selesai kan dahulu semua, karena semuanya harus diselesaikan paripurna segala aspek kita lihat masyarakat seperti apa. Mulai regulasnya, karena jelas perda itu tidak boleh lagi (izin). Tapi kan sekarang dinas juga hanya pelaksana teknis dan tidak boleh off side. Tapi dilain sisi, saat inimasyarakat juga masuh berjuang kencang (untuk perjuangkan pencabutan izin),\" tandasnya. (rnd)

Sumber: