Klaim AUTP Petani Palas Cair
PALAS – Ganti rugi Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) bagi dua desa di wilayah Kecamatan Palas yang selama ini menunggu dipastikan telah cair hari ini (kemarin’red). Proses klaim administrasi baru dengan menggunakan aplikasi berbasis online bernama Sistem Asuransi Pertanian (SiAP) menjadi salah satu penyebab keterlambatannya. Pasalnya, terdapat berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk klaim pencairan AUTP Desa Bali Agung dan Pulau Tengah yang belum dilengkapi. Sehingga, petugas harus kembali mengajukan dokumen sebagai persyaratan untuk diproses ulang. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan (PSP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DPTHP) Kabupaten Lamsel Puji Astuti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan mitra pemerintah sebagai penyedia AUTP PT. Jasindo. Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan klaim asuransi yang belum cair. “Saya sudah kroscek dan kami bersyukur hari ini juga sudah cair klaim asuransinya. Permasalahan yang terjadi di dua desa ini karena ada dokumen yang harus dilengkapi. Dan juga, saat ini pengajuan klaim baru menggunakan aplikasi SiAP,” ungkap Puji Astuti kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Senin (9/12) kemarin. Dia menerangkan, aplikasi SiAP tergolong baru diterapkan pada Tahun 2019 ini. Aplikasi berbasis online ini, adalah hal wajib yang harus dikuasai para petani untuk mengikuti AUTP. Pasalnya, proses mulai dari pendaftaran sampai dengan klaim asuransi pertanian lengkap menggunakan aplikasi tersebut. “Kami juga terus melakukan sosialisasi untuk peningkatan SDM para petani kita khususnya dalam menerapkan aplikasi SiAP ini. Supaya mereka tidak kesulitan dan bisa melakukan klaim atau kebutuhan lain menyangkut asuransi pertanian,” terangnya. Meski demikian, imbuhnya, pemerintah juga menyediakan petugas secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten khusus mengenai urusan AUTP. Petugas itu yang akan melayani para peserta asuransi pertanian yang menjadi permasalahan peserta. “Kita bersyukur semua gapoktan kita yang terdaftar di AUTP sudah menggunakan aplikasi SiAP. Tercatat, premi di Lamsel sekitar 3.000 hektar yang telah tergabung dalam asuransi pertanian,” tambahnya. Kedepan, pihaknya terus berupaya meningkatkan partisipasi para petani untuk bisa bergabung dalam AUTP. Sebab, banyak keuntungan yang akan diperoleh apabila para petani mengalami gagal panen saat melakukan usaha pertaniannya. “PR kita adalah memberikan pemahaman kepada para petani soal asuransi ini. Kekhawatiran mereka tidak dibayar asuransi itu masih cukup tinggi. Maka, kita akan membantu mereka yang melngalami kendala saat pencairan klaim asuransi. Keterlambatan di dua desa ini juga menjadi dasar kami menegur pihak PT. Jasindo. Semoga kedepan tidak ada lagi kendala seperti ini,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lampung Selatan berjanji tidak akan lepas tangan soal keluhan para petani yang hingga saat ini belum mendapat ganti rugi Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) pasca mengalami gagal panen (puso), beberapa waktu lalu. OPD yang mengurusi masalah pertanian ini dalam waktu dekat akan berkoordinasi langsung dengan PT. Jasindo sebagai perusahaan yang menjadi rekanan AUTP melalui petugas DPTHP Lamsel. Plt Kepala DPTHP Lamsel Ir. Noviar Akmal berharap, para petani peserta AUTP yang belum mendapat ganti rugi agar sedikit bersabar. Dia berjanji, akan segera mencari solusi terkait persoalan tersebut. “Kita mengerti kondisi para petani yang belum memperoleh ganti rugi AUTP. Terlebih, saat ini sudah memasuki musim rendengan. Dimana para petani akan segera melakukan penanaman kembali,” ungkap Noviar kepada Radar Lamsel Minggu (8/12) kemarin. (idh)
Sumber: