Polsek Penengahan Sosialisasi Saber Pungli
BAKAUHENI – Genderang perang terhadap pungutan liar (pungli) terus ditabuh. Sosialisasi mengenai pungli juga terus dilakukan. Selasa (10/12/2019), Polsek Penengahan menggelar sosialisasi saber pungli di wilayah Kecamatan Bakauheni. Maksud dan tujuan tersebut memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah satgas saber sungli. Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh, dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Hukuman akan merambah semua yang terlibat. Baik penerima dan pemberi sama-sama akan diberikan sanksi. Kapolsek Penengahan, AKP. Hendra S. mengatakan pungli menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian. Langkah sosialisasi tersebut dilakukan supaya pungli di berbagai sektor kehidupan yang meresahkan masyarakat bisa dibasmi. “Selain meresahkan, pungli juga mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya,” katanya kepada Radar Lamsel. Polsek Penengahan, kata Hendra, mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan kesalahan yang menjurus ke tindak pidana korupsi. Perwira dengan balok tiga di pundak ini meminta masyarakat ikut berperan bila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan yang menjuru ke pungli. “Segera menghubungi kepolisian,” katanya. Hendra menjelaskan kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No. 25 tahun 2009 agar terwujudnya pelayanan publik. “Kami berniat membebaskan semuanya dari pungutan liar. Jika rencana itu terealisasi, kualitas pelayanan publik melalui transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan terbebas dari pungli,” katanya. (rnd)
Sumber: