Tolak Proyek tak Sesuai Spesifikasi
KALIANDA – Ini peringatan. Sekaligus sinyal bagi CV. Karya Cipta Mandiri (KCM) yang bertanggungjawab atas pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Banyumas – Beringin Kencana Kecamatan Candipuro, yang disoal banyak kalangan akibat kualitas pengerjaan yang buruk. Dinas PUPR Lamsel serta Komisi III DPRD Lamsel satu suara bakal menolah PHO jika hasil kerja kontraktor tak sesuai spesifikasi. Imbasnya, kontraktor tersebut tak dapat mencairkan sebagian dana proyek sebelum spesifikasi terpenuhi. Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan menghasilkan poin kesepakatan usai hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) soal proyek yang tak sesuai spesifikasi. Ksesepakatan itu didapat dari proses hearing yang sempat diskors selama beberapa jam. Hasil kesepakatan itu antaranya, berkoordinasi dengan Komisi bidang pembangunan, lalu menolak hasil pengerjaan yang tak sesuai sepsifikasi hingga mempersiapkan langkah antisipatif jika ditemui kendala. “ Ada enam quisioner yang kami layangkan. Hearing sempat diskors tetapi kembali dilanjut dan DPUPR memberikan enam jawaban atas pertanyaan kami, dan itu disepakati bersama,” kata Ketua Komisi III DPRD Lamsel Sulastiono (13/12). Persnoel Komisi III DPRD Lamsel menyayangkan dari sekian banyak proyek yang bertebaran di Lamsel sebagian didominasi dengan kualitas pengerjaan yang buruk. CV. KCM jadi salah satu contoh buruknya hasil pengerjaan dan terancan tak di PHO. “ Tentu ini mencoreng kerja-kerja kontraktor yang kelihatannya sangat ketat dalam proses lelang tetapi asal-asal dalam pengerjaannya. Lalu yang salah ini lelangnya atau memang tabiat pelakunya,” kata Anggota Komisi III DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal. Plt. Kepala DPUPR Lamsel Agustinus Oloan mengatakan bakal berkoordinasi dengan komisi III terkait segala proyek dilingkup PUPR mulai dari perencanaan hingga jelang PHO. Ini disepakati usai maraknya laporan masyarakat soal buruknya kualitas pengerjaan. “ Kami akan koordinasi dengan Komisi III meliputi perencanaan hingga PHO, serta mempersiapkan langkah antisipatif jika ditemukan kendala seperti proyek yang tak masuk spesifikasi. Akan ada ganjarannya, bisa tak di PHO,” ucapnya. Dengar pendapat ihwal buruknya kualitas proyek jalan penghubung di Kecamatan Candipuro antara Komisi III DPRD Lamsel dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berlangsung Jum\'at (13/12) pagi, sempat di skors. Hearing bakal dilanjutkan setelh paripurna DPRD Lamsel. Musababnya, Komisi III DPRD Lamsel belum mendapat penjelasan konkrit dari hearing yang dijadwal sejak pukul 09.00 WIB tersebut. Enam quisioner diarahkan kepada Dinas PUPR berikut konsultan proyek namun belum semua pertanyaan terjawab jelas. Beberapa pertanyaan yang diajukan meliputi, langkah antisiptif DPUPR apabila kualitas pengerjaan tak sesuai standar, kinerja pengawasan, koordinasi dengan Komisi III, hingga menyangkut informasi durasi pekerjaan sebelum proyek di PHO. \"Hearing di skors, nggak jelas apa yang dipaparkan maka setelah paripurna sore ini, hearing kembali dilanjutkan,\" kata Anggota Komisi III DPRD Lamsel Mohamad Akyas. Hearing tersebut menghadirkan Plt. Kepala Dinas PUPR Lamsel, Agustinus Oloan, Kepala UPT PU Candipuro Gembong Priono dan persona konsultan proyek jalan penghubung Desa Banyumas - Beringinkencana, Kecamatan Candipuro. Proyek senilai Rp 1,6 miliar itu ditengarai asal jadi oleh Wakil Ketua II DPRD Lamsel Agus Sutanto yang sempat meninjau langsung pekan lalu. (ver)
Sumber: