40 SPPT PBB Tambak Dikembalikan
SRAGI - Abrasi yang terjadi di Dusun Kualajaya, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi kian meluas. Perluasan abrasi tersebut berdampak terhadap kerusakan lahan usaha tambak milik masyarakat. Tercatat 40 hektar lahan tambak mengalami kerusakan dan tidak berproduksi. Akibatnya lahan tambak tersebut dihapus dari objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Kepala Dusun Kuala Jaya Saripudin mengatakan, hingga saat ini pengebalian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terus bertambah. Sebelumnya hanya 27 SPPT, kini sudahbertambah menjadi 40 SPPT PBB lahan tambak yang dikembalikan oleh masyarakat. \"Satu bulan lalu hanya 27 SPPT yang dikembalikan. Saat ini sudah bertambah 40 SPPT untuk 40 hektar tambak akibat abrasi yang terus terjadi,\" ujar Saripudin kepada Radar Lamsel, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/12). Bertambahnya pengembalian SPPT PBB ini lantaran abrasi menyebabkan kerusakan yang terus meluas, Akibatnya lahan tambak yang telah mengalami kerusakan tersebut tidak bisa berproduksi lagi. \"Karena kerusakan ini SPPT kini tinggal 210, sebelumnya 250 SPPT. Pengembalian ini tentu saja mengurangi PAD berasal dari Dusun Kualajaya,\" terangnya. Hal tersebut juga diamini oleh Sekretaris Desa Bandar Agung Asikin. Ia menjelaskan, akibat kerusakan lahan tambak akibat abrasi ini kehilangan PAD ditaksir mencapai Rp 1,5 juta. \"Akibat pengembalian ini kehilangan PAD dari Dusun Kuala Jaya mencapai Rp 1,4 juta. Karena setiap satu hektar dikenakan pajak sebesar Rp 35 ribu,\" ucapnya. Sementara itu, Camat Sragi Bibit Purwanto mengukapkan, meski terjadi pengembalian SPPT di Dusun Kualajaya, namun capaian PBB di Kecamatan Sragi masih terbilang tinggi. \"Walaupun ada pengembalian di Kualajaya, tetapi capaian PBB di Sragi masih tinggi yaitu 94 persen sebesar Rp 520 juta dari ketetapan pajak Rp 574 juta,\" pungkasnya. (vid)
Sumber: