RSUD Bob Bazar Stop Layani Fisioterapi BPJS
KALIANDA – RSUD Bob Bazar tak bisa lagi melayani pasien fisioterapi yang berstatus peserta BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor: 04/1482/VI.04/2019 yang menindaklanjuti surat dari BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung perihal ketentuan pelayanan rehabilitasi medik di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Dalam surat itu, terdapat dua poin ketentuan. Pertama, peserta BPJS Kesehatan yang selama ini mendapatkan pelayanan fisioterapi menggunakan kartu tersebut sementara waktu tidak bisa dilayani lagi karena RSUD Bob Bazar belum memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik. Namun aturan itu tak berlaku jika membayar sebagai pasien umum. Di poin kedua, sambil menunggu tersedianya tenaga dokter spesialis rehabilitasi medik pada rumah sakit plat merah itu, maka peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatakan pelayanan di FKRTL kerja sama dengan kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung yang memiliki dokter spesalis tersebut. Dalam surat itu ada enam dokter spesialis yang tersebar di enam rumah sakit berbeda. Yaitu RS Urip Sumoharjo, RS Imanuel, RS Advent, RS Graha Husada, RS Bumi Waras, dan terakhir RS Mitra Husada. Peraturan surat tersebut berlaku sejak 1 Desember lalu. Dan telah ditandatangani oleh manajemen RSUD Bob Bazar pada 12 Desember lalu. Sumber Radar Lamsel di internal RSUD Bob Bazar membenarkan ihwal surat tersebut. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu tak bisa lagi melayani pasien fisioterapi yang berstatus peserta BPJS Kesehatan. Sebab, sumber ini mengatakan RSUD Bob Bazar hanyak mempunyai perawat fisioterapi. Padahal, lanjut sumber ini, yang memberi tindakan terhadap pasien adalah perawat fisoterapi itu sendiri. Namun yang menjadi persoalan pelayanan itu tetap tak bisa dilakukan karena rumah sakit yang terletak di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda itu belum mempunyai dokter spesialis rehabilitasi. Karena hal inilah BPJS Kesehatan enggan mengklaim biayanya. “Itu kebijakan dari BPJS Kesehatan. Tapi, kok dulu bisa, kenapa sekarang baru ada peraturan seperti itu,” kata sumber ini. Radar Lamsel mengonfirmasi imbauan surat itu kepada Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Media Aprialiana. Wanita yang kakrab disapa Nana ini mengatakan peraturan akan berlaku sampai pihaknya mempunyai dokter spesialis rehabilitasi lagi. “Iya (tidak bisa pakai BPJS). Sampai kami punya (dokter) lagi,” katanya. Nana mengatakan pihaknya tak memiliki target. Nana mengatakan cukup sulit menemukan dokter spesialis rehabilitasi. “Enggak banyak di Lampung. Kami sedang coba cari juga kok. Kalau memang ada, silakan diajak ke RSUD,” katanya. (rnd)
Sumber: